Jakarta, IndonesiaWeekly
Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai pro dan kontra. Sebagian kalangan memandang Revisi UU KPK, dianggap cara untuk melemahkan lembaga anti rasua tersebut. Dipihak lain menganggap sebaliknya.
Pemerintah, yakni DPR dan presiden Joko Widodo sudah menyetujui untuk merevisi peraturan tersebut. Jokowi sudah mengirim surat presiden kepada DPR untuk mengambil langkah guna merevisi peraturan tersebut.
Meski menyetujui pembahasan soal revisi UU KPK, pada prinsipnya Jokowi juga menolak sejumlah poin dalam draf yang sebelumnya telah disodorkan DPR. Melihat hal itu, Pakar Hukum dan Ketua Umum Militan 34 Dr. Anwar Husin, SH,MH,MM mengusulkan tambahan hukuman bagi para koruptor.
Anwar meminta DPR menambah hukuman para koruptor. Ada 13 poin yang perlu dikenakan kepada para koruptor:
– Disita Barang Milik Senilai yang di Korupsi
– Tidak Boleh Memiliki Rekening Bank di manapun
– Tidak Boleh Punya Kartu Kredit
– Tidak Boleh Punya Pasport
– KTP di Beri Tanda XXX Warna Merah
– Tidak Boleh Naik Kendaraan Pribadi
– Hanya Boleh Naik Kendaraan Umum
– Hukuman Penjara Maksimal 6 Bulan atau 1 Tahun
– Keluarga Harus Menanggung Asuransi Kesehatan
– Kalau Melanggar salah satu diatas Masuk Tahanan lagi 3 Bulan
-Tidak Dihukum lama lama karena akan menghabiskan Biaya Negara
– Harus di Miskinkan
– Harus Kerja Sosial yang sifatnya Per Preodik.
Anwar yakin tambahan sanksi tersebut akan membuat jera para koruptor dan berpikir ulang untuk tidak korupsi. Pasalnya tambah pengacara kondang tersebut hukuman yang ada sekarang masih belum mampu mencegah para pejabat publik untuk tidak korupsi.
Setelah keluar para koruptor tersebut kerap terpilih jadi pimpinan public kembali. Anehnya, seakan tak jera mereka kembali lagi melakukan korupsi. Untuk itu, anggota dewan harus mempertimbangkan poin-poin tersebut sebagai hukuman tambahan,” demikian tandas, pakar Hukum dan loyalis Jokowi, Dr. Anwar Husin, SH, MM memaparkan. (***)