Jakarta-IndonesiaWeekly
Pemerintah bakal membabat 70-an UU yang selama ini dikeluhkan para pengusaha. Para pengusaha menilai banyak aturan yang dibuat Pemerintah justru membuat tidak nyaman dalam menanamkan modalnya.
Salah satu yang akan dibabat Pemerintah adalah kebijakan izin mendirikan bangunan (IMB), khususnya di sektor properti tanah air. Selama ini IMB dianggap banyak masalahnya sehingga menghambat investasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) mau dihapus. Sofyan menuturkan IMB justru banyak masalahnya. Hal tersebut lah yang menjadi alasannya untuk menghapus IMB. Dia menyatakan pengawasan standarisasi konstruksi lebih penting.
“Karena konsep izin selama ini paling banyak masalahnya. Karena paling penting sebenarnya pengawasan di lapangan,” kata Sofyan di Kantor Kemenko Perekonimian. Sofyan berharap dengan penghapusan IMB, masyarakat bisa bergerak lebih cepat dalam mendirikan bangunan. Alhasil, investasi pun bisa lebih mudah.
Menurut Pengamat Properti sekaligus Direktur Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda yang menjadi hambatan investasi bukan IMB-nya melainkan lamanya proses perizinan tersebut. “Kendati sudah ada sistem perizinan online melalui OSS tapi tak jadi jaminan,”jelasnya.
Lebih baik tambahnya mekanismenya diperbaiki dan itu waktunya dipangkas supaya jangan terlalu lama. Nantinya IMB ini akan digantikan oleh standardisasi bangunan. (zul/dari berbagai sumber)