Jakarta, IndonesiaWeekly
Akhirnya DPR RI menunda pembahasan revisi UU KUHP, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu DPR, fraksi-fraksi dan Komisi III di Istana Meredeka, Jakarta, Senin kemarin.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi menyampaikan usulan penundaan pembahasan UU KUHP. “Intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya,” kata Presiden kepada wartawan.
Presiden menjelaskan, penundaan pengesahan bertujuan untuk mendengarkan kembali masukan dari berbagai pihak.“Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat, sehingga rancangan undang-undang tersebut agar sebaiknya masuk ke nanti DPR selanjutnya,” tegas Presiden.
Ketua DPR Bambang Soesatyo memang mengungkapkan, RUU KUHP dituntaskan berdasarkan mekanisme DPR. Forum lobi antara DPR dan pemerintah secara intensif bakal dilakukan.
“Intinya pertemuan tadi sangat cair. Kemudian semua berlangsung dengan baik. Kita selesaikan (RUU KUHP) nanti di DPR sesuai mekanisme DPR,” kata Bambang seusai rapat konsultasi.
Bambang bersama pimpinan DPR, fraksi-fraksi, dan Komisi III mengikuti rapat konsultasi dengan Presiden. Presiden didampingi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menkumham, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Masih dengan alasan yang sama, Jokowi ingin pengesahan 4 RUU ditunda untuk bisa mendengarkan masukan-masukan dari berbagai kalangan. Sebab, banyak kritik yang didapat soal pengesahan RUU tersebut.
“Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat, sehingga rancangan undang-undang tersebut agar sebaiknya masuk ke nanti DPR selanjutnya,” tuturnya.
Pengamat Hukum, Dr. Anwar Husin, SH,MM,MH, mendukung sikap presiden agar DPR RI menundah pembahasan dan pengesahan revisi UU KUHP dan pengesahan RUU tersebut diserahkan pada anggota DPR RI priode 2019-2024.
Menurut Anwar dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, asas keterbukaan juga meliputi dengar pendapat dari masyarakat seperti melakukan kunjungan studi ke berbagai universitas. Sehingga pembahasan UU, tambahnya sedikitnya membutuhkan waktu sekitar empat bulan.
Dengan penundaaan itu prosedurnya tidak cacat secara formal. Sebab bila nanti diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan pengujian prosedurnya dinilai tidak memenuhui pengujian formal maka tidak menutup kemungkinan rancangan tersebut dibatalkan. (***)