InsonesiaWeekly, Jakarta – Revisi UU KPK dan RUU KUHP menimbulkan kontroversi sehingga mahasiswa dari berbagai universitas bersatu menyuarakan penolakan disahkannya revisi UU KPK dan RUU KUHP di depan gedung DPR/MPR – RI. ( Senin, 23/09/2019 ).
Irjen Pol (Purn) Eddy Kusuma Wijaya SH.MH.MM selaku angota DPR RI menanggapi bahwa revisi UU KPK itu adalah penyempurnaan dari undang – undang KPK yang lama.
” Dalam revisi undang – undang KPK tersebut tentunya itu tidak ada unsur melemahkan KPK, tapi sesuai pengamatan kita bahwa dalam undang – undang KPK ini tidak berjalan sebagai mana mestinya “, ujar mantan Jenderal Bintang dua ini yang menduduki Komisi II DPR – RI.
Eddy menjelaskan bahwa wewenang KPK terlalu besar dalam menjalankan tugas sedangkan kontrol terhadap pelaksanaan tugas KPK itu sangat lemah sehingga timbul kesan penyimpangan – penyimpangan oleh KPK dalam pelaksanaan tugas. “Berkali-kali kita katakan banyak penyelewengan antara lain penghilangan barang bukti, penggelapan barang bukti, ada juga unsur pemerasan yang terjadi di dalam pelaksanaan tugas KPK yang sangat besar itu”, kata Eddy.
Eddy menambahkan, DPR melihat masalah ini, tentunya sebagai wakil rakyat mengambil langkah – langkah jangan sampai di dalam penegakan hukum undang – undang KPK timbul pesan baru atau timbul permasalahan baru bahwa undang-undang KPK ini dilakukan sebagai alat pemerasan dan lain – lain maka perlu ada pengawas yang ada pembatasan penyadapan kemudian harus betul – betul berjalan kepada aturan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, Edyy berharap kepada teman – teman aktivis, mahasiswa dan pengamat jangan banyak komentar dulu sebelum memahami betul terhadap materi daripada undang – undang KPK maupun RUU KUHP.
“DPR ini kan juga manusia, manusia pilihan rakyat tetunya kita juga berpikir ingin berbuat sebaik mungkin sehingga undang-undang ini betul – betul bermanfaat buat masyarakat banyak bukan buat anggota DPR”, ucapnya.
” Struktur anggota DPR itu kan ada batas tugasnya tapi undang – undang ini kalau dia bagus usianya panjang dan kalau dia bermanfaat pada masyarakat, tentunya kegunaannya itu bisa jadi untuk perlindungan masyarakat secara umum”, tambahnya.
Menurutnya, sudah 17 tahun undang – undang KPK ini memang perlu dianalisa, dievaluasi dan direvisi sehingga ke depan akan terus bertambah baik jangan sampai seperti sekarang KPK bekerja tapi korupsi malah makin menggurita.
(Ade Darmansyah)