JAKARTA – IW – Presiden Joko Widodo atau Jokowi 6 Desember 2019 lalu menginstruksikan kepada para pejabat tak akan memberi toleransi siapapun termasuk oknum aparat hukum yang kerjaannya hanya menakut-nakuti, dan mengganggu inovasi, yang kerjaannya justru memeras birokrat dan pejabat.
“Saya sampaikan ini siapapun yang kerjaannya memeras para pelaku usaha jangam main-main yang “gigit” saya sendiri,” kata Jokowi di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019) lalu.
Jokowi menilai, semua penegak hukum, baik di Kapolda, Kapolres, Kajati, maupun Kajari, bertugas menegakkan hukum sekaligus mendukung agenda strategis negara. Yaitu, menciptakan banyak lapangan kerja dan meningkatkan ekspor.
Menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi tersebut, dalam rangka mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan Muara Angke, Kel.Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan payung hukum sebagai dasar pembangunan.
Payung hukum tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta nomor 590 Tahun 1990 tentang “Penetapan Pangkalan Pendaratan Ikan Muara Angke Jakarta Utara Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Daerah dan Pusat Pembinaan Kegiatan Perikanan DKI Jakarta”.
Dalam SK Gubernur DKI tersebut menjelaskan bahwa kawasan Muara Angke Jakarta Utara merupakan pusat kegiatan perikanan di Jakarta dan mempunyai fasilitas untuk pusat pengembangan masyarakat nelayan, tempat berlabuh kapal ikan, tempat pendaratan ikan, pusat pemasaran dan distribusi ikan akan dikembangkan secara terus menerus sesuai dengan perkembangan pembangunan di kawasan Muara Angke.
Dijelaskan juga dalam SK Gubernur DKI Jakarta itu seluruh kegiatan pembangunan dikawasan Muara Angke dibenarkan. Yang dilarang adalah kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan perikanan di kawasan Muara Angke Jakarta Utara.
Bahkan saking “sakti” SK Gubernur DKI Jakarta yang telah terbit 29 tahun lalu harus dilampirkan sebagai syarat kelengkapan (Zul Azhari)