Jakarta – Indonesia Weekly
Polisi diminta periksa terduga penyerobot lahan Hak Ahli Waris di kawasan Desa Damarwulan, Sungai Tayas Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Berdasarkan laporan masyarakat, sebut saja Br (47), telah melaporkan oknum yang diduga telah penyerobot lahan, dan mengelapkan surat tanah ke Polda Sumsel. Namun pihak kepolisaian belum menetapkan tersangka atas pelaporan tersebut.
Peristiwa ini terjadi ketika pelaku memiminjam surat tanah dengan alas an membeli pupuk dan obat-obatan pada tahun 1997. Namun ternyata pupuk dan obat-obatan pertanian tidak ada , sementara surat-surat (Pancung Alas) ijin usaha pembukaan parit dari Pasirah Marga Sungai Aren yang dipinjamkan H. mantang Almarhum tidak dikembalikan.
“Sejak itu pemilik sawah kerap di takut-takuti dan di usir dari tempatnya bersawah oleh pihak H. mantang cs, “Ujar Baharuddin Rahman Kuasa dari warga di Banyuasin,( 7/07) ketika memberi keterangan lewat hanphonenya.
Penyerobotan tanah ini terjadi pada tahun 1997. Sementara Almarhum orangtua Haji Ambo Tang yang bernama Haji Mantang meninggal, di kabupaten Banyuasin pada tahun 2017. Sejak saat itu terjadi konflik tanah seluas -+300 Ha yang di gugat oleh ahli waris. Lantaran H.Ambotang yang juga ahli waris dan yang menggugat juga ahli waris. H. Ambotang yang mengkoordinir sebagai anak tertua dari anak H. Mantang.
Sejak itu kata Baharuddin Rahman, terjadi berbagai intimidasi, yang melibatkan berbagai oknum dan preman bayaran yang diduga atas suruhan H.Ambotang kepada ahli waris. Untuk diketahui, Parit 1 Sungai tayas , Desa Damarwulan, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin di gugat oleh Ambo Lala Bin Daeng Matase sebagai pemilik surat Alas Hak sedangkan Parit 2, Sungai Tayas digugat oleh ahli waris atas nama Kadir Bin Kulau dan sementara Parit 3, Sungai Tayas digugat ahli waris Almarhum Ngile sedangkan Tergugat sendiri adalah ahli waris H Mantang yang bernama H.Ambo Tang sebagai anak tertua.
Saat ini, telah keluar putusan Mahkamah Agung dengan Putusan Ikrah. Kendati demikian surat lahan tersebut belum dikembalikan. Untuk itu kami sebagai Kuasa bersama warga meminta kepada penegak hukum pihak kepolisian segera menindak tegas karena sudah melakukan perbuatan pidana penggelapan surat sesuai pasal 372 KUHP,” demikian Kata Baharuddin Rahman ketika menjelaskan lewat ponselnya Rabu siang (15/07).
Pasal tersebut berbunyi, “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” jelas Baharuddin Rahman.
Intinya kata Baharuddin Rahman, warga berharap kepada aparat terkait supaya betul-betul mengambil langkah khususnya dan aparat hukum bertindak adil, sesuai undang-undang yang berlaku dan di negara hukum kita,” tandas Baharuddin Rahman.(***)