Jakarta,indonesiaweekly.co.id | Hari ini Satlantas Polres Metro Depok dibawah komando Kompol Erwin Aras Genda menerima penghargaan dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang diserahkan langsung Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Aula TMC Polda Metro Jaya. Selasa (15/09/2020)
Saat ditemui seusai penyerahan penghargaan, Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda menyampaikan, “Alhamdulilah hasil penilaian lomba Road Safety Patnership Action (RSPA) penghargaan tertinggi yang diberikan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam bidang keselamatan yang pesertanya diikuti oleh Seluruh Satuan Lalulintas jajaran Wilayah DKI dan Satuan Lalulintas Polres Penyangga Polda Metrojaya, dimana Satlantas Polres Metro Depok berhasil mendapat Juara 1 dan berhak untuk membawa Piala Bergilir Juara RSPA,” ujar Erwin.
Penghargaan tersebut diberikan langaung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, selain itu Satuan Lalulintas Polres Metro Depok berhak mewakili Ditlantas Polda Metro Jaya untuk dilombakan ditingkat Nasional yang akan dilaksanakan oleh Korlantas Polri bulan November yang akan datang
Ditempat terpisah, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Azis Ardiansyah mengapresiasi capaian jajaran Satlantas Polres Metro Depok
“Saya ucapkan selamat dan terima kasih kepada jajaran Satlantas Polres Metro Depok pimpinan Kompol Erwin Aras Genda atas pencapaiannya menjadi juara 1 lomba RSPA tahun 2020,” tutur Azis
Pencaipaian ini adalah prestasi terbaik dari Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda beserta jajaran
“Tentu Saya merasa bangga dan bahagia memiliki anak buah yang berprestasi dan berjuang untuk menggapai sesuatu yang lebih baik,” tutup Kapolres.
Adapun 9 prioritas program keselamatan antara lain :
1. Selalu Menggunakan Helm
2. Selalu Menggunakan Sealt Belt
3. Child Restrain keselamatan anak
4. Melawan Arus
5. Tidak menggunakan Hp saat berkendara
6. Jam kerja berlebih
7. Tidak mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi
8. Tidak mengemudikan kendaraan dalam keadaan pengaruh alkohol atau obat terlarang
9. Truck pick up dilarang untuk mengangkut penumpang
Turut hadir mendampingi jajaran Stakeholder, Kadishub Kota Depok Dr. Dadang Wihana MSi, Kadis PUPR Kota Depok pak Dadan Rustandi, Jasa Raharja pak Deden. Dengan para juri Prof. Andika Kusuma (Pakar Lab Transfortasi UI), Ibu Elen (Pakar Transfortasi UI), Prof. Tri Cahyono (Pakar Transfortasi UI). (Rina)