Pakar Hukum Pidana, Keadilan Restoratif Solusi Selesaikan Dugaan Rasisme Natuliius Pigai

  • Whatsapp
Dr. Anwar Husin, S.H,M.M

Jakarta- Indonesia Weekly

Kasus dugaan ujaran rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai terus bergulir. Setelah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dan menahan pria yang mengklaim sebagai relawan Pro Jokowi Amin (Projamin), Polri kembali memperoleh “pasien” baru.

Read More

Dia adalah Abu Janda, aktivis yang juga dikenal sebagai salah satu buzzer pendukung pemerintah. Akuntwitternya, @permadiaktivis1dilaporkanKetua Umum DPP KNPI Haris Pertama dengan tuduhan melakukan ujaran rasisme yang sama kepada Natalius Pigai.

Abu Janda yang mengklaim sebagai kader Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan balik Haris dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Lebih dari itu, Abu Janda menantang untuk melihat laporan siapa yang akan ditindaklanjuti Polri.

Menanggapi saling lapor,  pakar hukum pidana Dr. Anwar Husin, S.H, M.M , Selasa pagi (02/02) lewat ponselnya, mengatakan, fenomena saling lapor terhadap sebuah perkara belakangan ini karena , tidak jalannya sistem penyaringan perkara di kepolisian.  Anwar mengusulkan, aparat kepolisian  untuk menjaring setiap perkara yang akan diajukan di kepengadilan atau dikenal dengan istilah diskresi.

Artinya, keputusan untuk menyelesaikan suatu perkara tidak harus dilakukan dipersidangan tetapi bisa juga dilakukan di luar sidang.  Dalam mempertimbangkan sebuah perkara hendaknya penegak hukum mempertimbangkan unsur bobot nilai kerugian dalam sebuah perkara serta risiko positif dan negatif sebelum memasukkan sebuah laporan ke dalam proses hukum.

Delik Aduan

Menurut Anwar,  ujaran kebencian maupun penghinaan adalah delik aduan. Dalam delik aduan, penyelesaian yang diutamakan adalah di luar sidang. Baiknya penyelesaian kasus saling lapor Pigai, Abu Janda dan Ambrocius Nababan ini diselesaikan lewat Keadilan Restoratif .

“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.”

Dalam perkara ini kata Anwar ,  perlu diperhatikan apakah pelapor menjadi korban dan mengalami kerugian secara langsung atau tidak. Terdapat beberapa cara penyelesaian sengketa non-litugasi, salah satunya ialah melalui Mediasi.

 Ketentuan mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Selanjutnya disebut dengan PERMA No. 1/2016) yang merupakan pengganti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008.

Dalam penyelesaian sengketa, proses mediasi wajib dilakukan terlebih dahulu. Apabila tidak menempuh prosedur mediasi, penyelesaian sengketa tersebut melanggar ketentuan pasal 130 HIR dan atau pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Menurut PERMA No. 1/2016, mediasi merupakan cara menyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sifat dari proses mediasi pada asasnya tertutup kecuali para pihak menghendaki lain.

Anwar berpendapat, restorative justice tidak semata-mata menerapkan keputusan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam sistem peradilan pidana yang bersifat permusuhan/perlawanan (adversarial system), proses restorative justice mencari suatu fasilitas dialog antara segala pihak yang terdampak oleh kejahatan termasuk korban, pelaku, para pendukungnya, dan masyarakat secara keseluruhan.

Hal ini melibatkan suatu proses dimana semua pihak yang berisiko dalam kejahatan tertentu secara bersama-sama berusaha untuk menyelesaikan secara kolektif bagaimana menangani setelah terjadinya kejahatan dan implikasinya di masa depan.

Pendekatan restorative justice ini jelas Anwar,  menitikberatkan pada keadilan bagi pelaku dan korban. Dengan adanya konsep restorative justice ini dapat diketahui keadilan yang seperti apa yang tepat untuk diberikan bagi pelaku hoaks, serta pemidanaan yang akan didapat.

(zul).

Related posts