Dua Kali Segel Dirusak , ini Tanggapan Camat Bojonggede

  • Whatsapp

Bogor,indonesiaweekly.co.id | Adanya Pekerjaan galian tanah merah yang berada di Desa Cimanggis Kec. Bojonggede Kab. Bogor beberapa waktu lalu sempat di segel menjadi bahan perbincangan di medsos pasalnya dampak yang diakibatkan disinyalir mengganggu ketertiban umum.

Melihat hal tersebut, Camat Bojonggede, J.Dace Hatomi, S.IP saat ditemui awak media seusai mengikuti sidang di Pengadilan Kab. Bogor menyampaikan untuk galian tanah merah tersebut tidak memiliki ijin

Read More

“Terkait dengan galian informasi yang saya tahu itu tidak ada izin baik dari lingkungan RT RW maupun Desa tidak ada izin. Kami sudah melakukan peneguran secara lisan sudah tertulis, kemarin saya taruh mobil Pol PP pas didepan pintu masuk galian terus saya tinggal kunci saya ambil bawa pulang,” ujar Dace.

Lebih lanjut, masih Dace, menjelaskan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten

“Saya sudah koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten dan Satpol PPĀ  juga terima komplain dari mana-mana akhirnya malam itu sudah di segel Satpol PP Kabupaten,” jelasnya.

Saat di tanya awak media mengenai pencopotan segel yang dipasang Satpol PP, Dace mengatakan hal tersebut bukan ranah dari Camat

“Mengenai perusakan segel itu bukan ranah saya itu sudah ranah Pol PP. Harapan saya supaya ditegakan saja sesuai aturan, prinsip saya sesuaikan dengan aturan kalau ada yang merusak segel yang berwenang adalah yang memasang segel saya tidak berkompeten terkait hal itu. Intinya saya mendukung langkah yang dilakukan Pol PP Kabupaten Bogor,” tutup Dace.

BACA JUGA :  Banyak Pengendara Motor Terjatuh, Netizen Pertanyakan Kinerja Kades Cimanggis Terkait Galian Tanah

Sebelumnya, Pihak Satpol PP Kab. Bogor sempat dua kali menyegel lokasi pekerjaan cut and fill tersebut namun dicopot dan akhirnya petugas Satpol PP kembali menyegel untuk ketiga kalinya.(R)

Related posts