Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Pasal 282 menuai kontroversi . Selain dianggap tumpang tindih dengan Kode Etik Advokat, Pasal tersebut rentan disalahgunakan untuk mempidanakan para advokat.
Jakarta, Indonesia Weekly
Pakar Hukum Pidana Dr. Anwar Husin S.H,M.M, meminta pemerintah dan DPR RI untuk meninjau kembali Pasal 282 dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat ancaman pidana bagi advokat yang diketahui curang dalam menjalankan pekerjaannya.
Menurut Anwar, keberadaan Pasal 282 akan melemahkan dan merugikan advokat dalam menjalankan profesinya dikemudian hari. Untuk itu DPR RI dan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pasal yang telah masuk prolegnas prioritas pada Juli 2021 itu.
Profesi Advokat tambah Anwar, lex spesialis. Dalam hal penanganan perkara hak imunitas advokat berlaku baik dalam maupun di luar persidangan. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003,tentang advokat, pengacara tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana. Statusnya sebagai penegak hukum bebas dan mendiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf b kode etik advokat Indonesia, kata Anwar, klain yang keberatan terhadap pengacaran dapat melaporkan kepada Dewan Pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia untuk diproses dalam sidang kode etik.
Sanksi Advokat tidak beritikad baik dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan; peringatan biasa, peringatan keras, perberhentian sementara untuk waktu tertentu dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
Sebagai organisasi profesi yang memiliki kode etik, advokat, dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasian dan keterbukaan.demikian kata Pakar Hukum Pidana, Dr. Anwar Husin, S.H,M,M ketika diwawancarai lewat ponselnya, Rabu (11/08).
Hukum Tertinggi
Dengan demikian kata Anwar, Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi yang menjamin dan melindungi kepada setiap advokat, yang pelaksanaanya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah diakui.
Kedudukan advokat kata Anwar pada intinya, setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya,(Polisi, Jaksa dan Hakim-Red) dalam melaksanakan tugas untuk memperjuangkan hak hukum Warga Negara Indonesia yang sedang menghadapi masalah hukum.
Subtansi Pasal 282 RKUHP kata Anwar hanya menyoroti kesalahan atau potensi kesalahan advokat yang sebetulnya sudah diatur jelas dalam kode etik advokat. Dimana dalam penjelasannya perbuatan curang atau melanggar kode etik advokat akan mendapat sanksi berat dan berpotensi untuk dipecat. Sanksi tersebut sebenarnya sudah sangat berat bagi anggota advokat.
Ditambah lagi penerapan pasal 282, tentu bisa mengancam profesi advokat. Sebab bisa saja klain yang kalah atau merasa tidak menguntungkan dirinya kendati sebelumnya sudah ada kesepakatan menganggap advokat tidak becus. Kemudian klain melaporkan advokat ke ranah hukum dengan tujuan tertentu.
Beranjak dari realitas tersebut, DPR dan pemerintah perlu untuk memberikan legal standing kepada para anggota advokat dalam menjalankan profesinya.Karena dalam Kode Etik Advokat sudah mengatur sanksi pada anggota advokat yang berlaku curang. “Bahkan sanksinya sangat berat dan bisa dikeluarkan dari anggota,” tandas Anwar Husin memaparkan. (zul)