Tarif Doking Sudah 20 Tak Naik! Kepala UP3 Muara Angke: Pengusaha Harus Terus Berenovasi dan Profesional Mengelola Usahanya

Kepala UP3 Muara Angke, Mahad

Jakarta, Indonesia Weekly

Hampir 20 tahun, tarif Jasa Naik dan turun perbaikan kapal di kawasan pelabuhan pendaratan ikan Muara Angke, Kel. Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara masih tetap berlaku. Para pemilik doking kapal motor nelayan  masih setia memberlakukan tarif jasa naik dan turun perbaikan kapal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) DKI Jakarta.

Read More

Masalahnya tarif yang belum naik selama 20 tahun tersebut, jika dihitung dengan nilai investasi bangunan kawasan doking kapal terkait pengembalian modal usaha akan sangat lama. ” Sampai saat ini, tarif lama sesuai Perda DKI Jakarta tentang besaran retribusi jasa turun naik kapal saat merepair body kapal sudah berlaku 20 tahun lalu,” ungkap beberapa pemilik doking kapal yang tidak mau disebutkan jati dirinya, seraya mengatakan, sudah, tidak ada tarif baru sesuai Perda DKI Jakarta.

Nilai tarif jasa naik turun kapal juga tidak sebesar yang ditetapkan di kawasan pelabuhan Muara Baru yang lebih fantastis besarnya dibanding tarif di Muara Angke, jika dihitung dengan nilai investasi bangun kawasan doking kapal dengan jasa perbaikan maka pengusaha akan sangat lama untuk mengembalikan  modal usaha.

suasana kapal di pelabuhan nelayan Muara Angke

Terkait hal tersebut, , pemilik doking harus berkaloborasi dengan Dinas Ketahanan Pangan,Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta cq Unit Pengelolaan Pelabuhan Perikanan (UP3) Muara Angke agar mendapat pembinaan agar bisa meningkatkan kinerja dan pendapatan mereka.

Secara terpisah Kepala UP3 Muara Angke, Mahad saat dihubungi Indonesia Weekly belum lama ini, menyatakan, sejak doking milik Pemprov DKI Jakarta diserahkan kepada pihak swasta yang mengelola seharusnya tarif jasa naik turun kapal motor nelayan sudah tidak lagi mengacu berdasarkan Perda tentang retribusi lagi.

Karena sudah diserahkan ke swasta, ujar Mahad, tarif turun naik kapal sudah berdasarkan kesepakatan antara pengurus kapal nelayan dan pemilik doking saja. “Kelolah saja secara professional! Sekarang pengelolahannya berbeda dengan doking milik Pemprov DKI Jakarta dulu, dalam menarik retribusi jasa naik turun kapal perikanan yang harus sesuai Perda,” ujar Mahad menjelaskan.

Untuk diketahui katanya, pengelola doking perusahaan terbatas (PT) dan koperasi sudah mengacu pada pasar dalam menjalankan usahanya. Untuk itu pengusaha Doking harus terus berinovasi agar lebih menguntungkan dan mampu membayar sewa lahan milik Pemprov DKI Jakarta,” jelas Kepala UP3 Muara Angke tersebut.

Lebih lanjut terkait pemasukkan perusahaan, Mahad kembali lagi menyarankan kepada pemilik/ pengelola doking terus berinovasi dalam menetapkan besaran tarif jasa naik turun kapal. Karena berdasarkan badan hukum bentuk usahanya sudah professional maka tarifnya  berdasarkan kesepakatan bersama dengan pengurus kapal motor nelayan dalam menentukan tarifnya. (zul)

Related posts