Jakarta, Indonesia Weekly– Pansus Aset, Pansus Aset dan Pansus Aset. Bisa dipastikan, setiap periode DPRD DKI selalu membuat Panitia Khusus (Pansus) Aset. Dari tahun ke tahun, dari periode ke periode, berkali – kali Pansus Aset dibentuk tetap saja masalah aset tidak beres – beres.
Pada periode yang baru saja berlalu, Pansus Aset diketuai Gembong Warsono (almarhum), bahkan sempat diperpanjang sampai tiga kali, tidak membuahkan hasil.Kini, pada anggota DPRD DKI periode 2024 – 2029 pun bertekad untuk membentuk kembali Pansus Aset.
Sekadar catatan saja, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait aset ini.
LHP BPK Tahun Buku 2023, mencatatkan indikasi aset tetap ganda, tidak sesuai ketentuan, silang sengkarut SHM di dalam HPL, nilai aset yang belum menggambarkan nilai sebenarnya, fasos fasum yang belum jelas BAST-nya dan aset yang belum jelas statusnya.
Nilai sementara aset yang bisa dianggap tidak beres mencapai angka Rp700 milyaran lebih. Sangat mungkin nilainya jauh lebih besar lagi.
Hal ini mengingat apa yang dilontarkan Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, yang sempai melontarkan angka Rp700 milyaran lebih soal aset dalam LHP BPK 2023 yang sempat santer dikomunikasikan agar opini BPK tidak disclaimer.
Semisalnya saja, untuk penatausahaan aset tetap pada 14 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) nilainya mencapai trilyunan.
Ada aset tetap pada dua OPD yang belum dicatat yakni di Dinas Kesehatan sebanyak 1.503 register yang dinilai mencapai Rp31 Milyar lebih bersumber dari hibah Kementerian Kesehatan dan ada 802 register hibah dari pihak ketiga yang belum diketahui jumlah nilainya.
Lalu, pada Dinas Pendidikan terdapat 678 register belum diketahui jumlah nilainya yang bersumber dari APBD. Ditambah ada keterangan jumlah nilai sebesar Rp29 Milyar lebih tanpa jumlah registrasi berupa hibah dari pihak ketiga.
Untuk bagian ini terdapat pula informasi dalam Kartu Identitas Barang (KIB) tidak akurat, aset tetap dalam KIB bangunan dan JIJ dicatat dengan ukuran 1 m2 dan 0 m2 di dua OPD.
Dinas Sumber Daya Air kategori JIJ ada 34 registrasi dengan satuan 0 m2 senilai Rp559 Milyar lebih. Lalu, Dinas Bina Marga kategori JIJ sebanyak 179 registrasi dari 0 m2 – 1 m2 dengan nilai Rp1,3 Trilyun lebih. Ditambah dari Dinas Kesehatan berupa gedung dengan jumlah 14 registrasi bernilai Rp5 Milyar lebih.
Tak ketinggalan untuk sebidang tanah seluas 2.900 m2 yang diperoleh pada 1975, beralamat di Jalan Kebon Sirih No 18, belum didukung dokumen perolehan. Gedung di mana para anggota DPRD DKI yang akan membentuk Pansus Aset pun dokumen masih belum jelas.
Lalu, LHP BPK TB 2022, Neraca Pemprov DKI per 31 Desember 2022 terdapat saldo aset senilai Rp59,120 Trilyun. Sementara saldo piutang sewa barang milik daerah Rp19,865 Milyar.
Sudah Dilepas Belum Dibayar
Beberapa catatan tercecer lainnya, seperti kasus tanah di Bendungan Hilir. Sengketa antara Pemprov DKI Jakarta melawan Ahli Waris Pangeran Aria Jipang. Untuk kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kendati demikian Pemprov DKI belum melaksanakan Keputusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan tersebut antara lain: menyatakan lokasi objek sengketa seluas 6,393 m2 yang terletak di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, adalah sah milik Penggugat; Memerintahkan Tergugat yang menguasai dan atau menggunakan tanah; objek sengketa agar menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna; Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp31,206 Milyar dan kerugian immateriil sebesar Rp20 Milyar; Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat memenuhi putusan a quo.
Lalu, ada warga yang telah melepaskan haknya kepada Pemprov DKI Jakarta cq Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, tapi Pemprov DKI belum membayar tanah tersebut senilai Rp11 Milyar lebih. Akta pelepasan hak tersebut dicatatkan dalam Akta Notaris No 34 tertanggal 30 November 2022. Lokasi tanah itu milik Agusono seluas 2.529 m² di Jalan Peta Utara, Kelurahan Pegadungan Utara, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Ditambah, Akta Notaris Pelepasan Hak Tanah No 27 tertanggal 30 Desember 2022, pun memiliki permasalahan yang sama, sudah dilepas pemilik tapi belum dibayar. Lahan itu milik Muhlisin seluas 19.798 di Sungai Tirem, Marunda, Cilingcing, Jakarta Utara, dengan nilai Rp11 Milyar lebih.
Pengadaan tanah tersebut untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menjadi tupoksi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Serobot Tanah Kuburan
Tak ketinggalan pula dugaan penyerobotan tanah milik Yayasan Surya Dharma seluas 3,6 hektar. Berdasar catatan yang berhasil dihimpun, sebagian tanah tersebut sepanjang kurang lebih 600 m atau seluas 10.000,- m2 terkena Penlok untuk normalisasi Kali Pasangrahan yang terbengkalai sejak tahun 2012, bagian hulu dan hilirnya sudah dilebarkan bagian ini masih sempit, hingga banjir rutin pada hunian sekitar masih tetap terjadi.
Berdasarkan Surat Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota No 311371-1711.1 tanggal 17 Nopember 2021 dan berdasarkan surat BPAD No. 634-1.711 tanggal 14 Maret 2022 masing-masing ditujukan pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, tanah tersebut telah tercatat dalam Kartu lnventaris Barang (KlB) Pemda Provinsi DKI Jakarta.
Atas dasar itu, maka Yayasan Surya Dharma menyatakan berkeberatan dan menuding adanya penggelapan Aset Yayasan Surya Dharma secara terstruktur oleh oknum Dinas Pertamanan dan Hutan Kota bersama-sama oknum BPAD Provinsi DKI Jakarta, diduga dengan cara memasukan lahan seluas kurang lebih 3,5 ha pada KIB Pemda Provinsi DKI tanpa alasan yang dibenarkan secara hukum, karena pada tanah kami belum pernah ada pembebasan oleh siapapun, belum pernah ada regulasi apapun yang bisa menjadi alasan atau dasar tanah kami masuk KIB Pemerintah Daerah.
Terkait carut marut, kesemrawutan pengelolaan aset, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menyatakan, pengelolaan aset seperti penyakit kronis. “Hal ini terjadi karena memang tidak ada itikad baik untuk menata aset secara benar,” kata Amir, Selasa (22/10/2024).
Sementara itu menurut Inggard Joshua, jangan sampai masalah aset ini dijadikan ATM. Sebagaimana kasus tanah Munjul yang telah masuk ranah persidangan dan telah menetapkan beberapa pejabat masuk penjara gara – gara aset tanah.
Terkait hal di atas, diharapkan para pejabat aset Pemprov DKI tidak beralih status menjadi penjahat aset. (man/zul)