Menuntut Keadilan di Lahan PIK Ahli Waris Akan Datangi Pengaduan Lapor Wakil Presiden

  • Whatsapp
foto: Joko Tunggono

Jakarta-Indonesia Weekly

Keluarga Veteran Pejuang Kemerdekaan, almarhum Kapten (Purn) Niing bin Sanip yang diwakili Limar CS mendatangi rumah Joko Tunggono di kawasan Jakarta Pusat terkait keadilan di lahan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang digarapnya sejak tahun 1963 di kawasan tersebut, Selasa siang(14/11).

Read More

Menurut, Joko Tunggono, yang menghubungi IW Rabu pagi (20/11) minta dirinya sebagai kuasa pengurusan tanah yang digarap almarhum Niing bin Sanip untuk terus memperjuangkan ganti rugi kepada pengembang yang dulu digarap PT Mandara Permai (MP).

foto veteran pejuang kemerdekaan Kapten (pur) Naing bin Sanip

Awal perjuangan penerima Bintang Grilya Kapten Niing bin Sanip, jelas Joko Tunggono berawal pada tahun 1984. Ketika itu, PT MP melakukan  pengukuran paksa lahan kawasan hutan Angke milik negara yang dikuasai Departemen Pertanian Cg Dirjen Kehutanan saat ini Kementerian Kehutanan Republik Indonesia seluas 1.162.48 Ha.

Merasa memiliki hak atas tanah tersebut, Kapten Niing Cs, menentang kesewenang-wenangan pengembang itu dengan cara melakukan unjuk rasa ke kantor MP dengan menuntut ganti rugi. Upaya Kapten Niing Cs di respon di respon PT MP pada 14 Agustus 2002 yang kemudian diterima di kantor pemasarannya.

Dari pertemuan tersebut lahir kesepakatan dari pihak pengembang untuk menindak lanjuti masalah ganti rugi, ke panitia Sembilan sebagai pihak pelaksana pembebasan tanah. Namun taka da tindak lanjut dari PT MP dan pada 12 Agustus 2004 yang diwakili kuasa hukum PT MP DS. Dalimping dan Oloan Batubara, S.H kembali mengadakan pertemuan, membahas klaim ganti rugi atas tanah garapan milik Niing CS.

Lebih lanjut ujar Joko pengembang seperti sengaja mengulur-ulur waktu agar permasalahan ini tak kunjung selesai. Bahkan Niing Cs, lantaran tak kunjung selesali pernah menyurati instansi pemerintah termasuk Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelumnya mantan Gubernur DKI Jakarta R. Soeprapto melalui surat Dewan Harian Nasional 45 No. 125/III/2007. Tertanggal 13 Maret 2007 kepada Walikota Jakarta Utara dan Surat No. 404/ Setjen/IV/2008 tanggal 9 April 2008 telah memberi rekomendasi untuk menyelesaikan, status garapan Niing bin Sanip dan meminta penyelesaian tuntas lahan tersebut dan semua pihak.

Hal yang sama dilakukan Sekretaris Negara Republik Indonesia Melalui surat No. B-4261/Setneg/D5/12/2027 baik kepada PT MP maupun ke Gubernur DKI Jakarta kala itu. Begitu juga yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Komisi A DPRD DKI Jakarta telah menerima delegasi Niing bin Sanip Cs dan intinya memerintahkan kepada PT MP agar segera membayar ganti rugi hak garapan Niing Cs.

Akan tetapi tandas Joko Tunggono sampai Niing bin Sanip meninggal hingga sekarang  ahli waris belum menerima ganti rugi. Atas dasar itu ahli waris mendatangi rumahnya dan agar pemerintahan dibawah komando Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyelesaikan hal ini. Bahkan tandas Joko, pihaknya akan segera mendatangi Lapor Wakil Presiden untuk melaporkan kasus ini. (zul).

Related posts