Ketua DPRD Ade Supriyatna: Proyek Sampah Kota Depok Teknologi Baru Beroperasi 2027

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna berbincang saat berbincang dengan wartawan perihal pengelolaan sampah di Kota Depok dengan teknologi terbarukan di Media Center DPRD, Selasa (29/9/2026). [IndonesiaWeekly/Hendrik I Raseukiy]

IndonesiaWeekly, Kota Depok—Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Kota Depok, memasuki tahap baru. Pemerintah Kota Depok bekerja sama dengan PT Bintang Sakera Abadi (BSA) untuk mengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) dan Solid Recovered Fuel (SRF), dengan kapasitas yang ditargetkan mencapai seribuan ton per hari.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengatakan, proyek tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sampah di Kota Depok. Sebelumnya, pemerintah pusat juga menawarkan dukungan melalui program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities (ISWMB) yang didanai bersama Bank Dunia dan Kementerian PUPR.

Read More

Ade melanjutkan, pembangunan fasilitas pengolahan sampah di Cipayung ditargetkan mulai memasuki tahap konstruksi pada awal 2027 dan beroperasi pada pertengahan tahun yang sama setelah seluruh perizinan selesai.

“Kemarin info dari Komisi C, konstruksi awal tahun 2027 dan bulan Mei sudah beroperasi. Tapi saya minta Komisi C juga terus mengawal dari awal. Jangan menunggu mesin datang baru konstruksi, konstruksinya bisa dilakukan sebelumnya,” ujar Ade di lingkungan kantor DPRD Kota Depok, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, teknologi yang digunakan akan mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif untuk diserap industri, salah satunya pabrik semen di Cibinong. Teknologi tersebut disebut masih tergolong baru digunakan di Indonesia dan menjadi salah satu alasan DPRD meminta seluruh tahapan kerja sama dikawal secara ketat.

Ade menyebut Pemkot Depok juga mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Depok dalam proses kerja sama. DPRD, kata dia, turut memperhatikan klausul perjanjian agar memberi kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan pemerintah dan masyarakat.

“Makanya pemerintah dengan DPRD Kota Depok melalui beberapa kali rapat terus mempertajam klausul perjanjian kerja sama, sehingga bisa memberikan kepastian hukum dan penjagaan kepada pemerintahan dan warga Kota Depok,” katanya.

Kerja sama Pemkot Depok dengan PT BSA telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 2 September 2026. Kesepakatan tersebut berlaku lima tahun dan akan dievaluasi berdasarkan kinerja pengelolaan sampah.

Jika kapasitas 1.000 ton per hari belum terpenuhi, PT BSA dapat mengambil sampah dari timbunan lama di kawasan TPA Cipayung. Sementara hasil RDF dan SRF akan diserap oleh pihak pembeli atau off-taker sebagai bahan bakar alternatif.

[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]

Related posts