Jokowi dan Gibran: Ujian Kenegarawanan Prabowo Demi Martabat Republik

Chazali H Situmorang (CHS) / Pemerhati Kebijakan Publik

Oleh: Chazali H Situmorang (CHS) / Pemerhati Kebijakan Publik

Perjalanan politik Joko Widodo bersama kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, menyisakan pertanyaan serius tentang moral demokrasi Indonesia. Kritik ini bukan soal hak keluarga untuk berpolitik. Setiap warga negara berhak memilih jalan politik. Persoalannya, apakah kedekatan dengan kekuasaan lebih menentukan daripada kaderisasi, meritokrasi, keteladanan, dan kepatuhan pada aturan yang berlaku bagi semua orang?

Read More

Sepuluh tahun memimpin Indonesia semestinya memberi Jokowi kesempatan mewariskan teladan kenegarawanan: tahu batas kekuasaan, menjaga institusi, dan tidak memperlakukan jabatan sebagai warisan keluarga. Namun, perjalanan Gibran menuju kursi Wakil Presiden di tengah kontroversi etik perubahan syarat usia pencalonan, serta langkah cepat Kaesang menuju pucuk pimpinan partai, memunculkan kesan sebaliknya.

Keduanya berhak berpolitik. Namun, publik berhak bertanya: apakah kesempatan serupa terbuka bagi anak-anak bangsa di luar lingkaran kekuasaan?

Inilah krisis moral demokrasi. Kejujuran, kesetaraan, tanggung jawab, dan rasa malu saat kepercayaan publik terciderai merupakan dasar kehidupan bernegara. Kemenangan politik tidak otomatis menjawab pertanyaan tentang kewajaran proses. Jika jalan pintas tampak lebih menjanjikan daripada prestasi, bagaimana generasi muda dapat percaya pada meritokrasi?

Polemik dokumen pendidikan Gibran mempertegas persoalan itu. Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagaimana dirujuk dalam sumber tulisan ini, disebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan jenjang SMA atau sederajat. Permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Putusan itu bukan pernyataan bahwa Gibran pasti tidak pernah lulus SMA. Namun, persoalan pembuktian yang disorot dalam putusan tersebut patut mendapat penjelasan dari lembaga berwenang.[1]

Mengapa dokumen pendidikan calon pemimpin tertinggi negara tidak dapat dijelaskan secara terang hingga polemik berkembang luas? Warga biasa wajib menunjukkan ijazah saat melamar pekerjaan. Calon Presiden dan Wakil Presiden semestinya tunduk pada verifikasi yang ketat. Dokumen pendidikan bukan sekadar kertas, melainkan bukti pemenuhan syarat dan penghormatan terhadap aturan.

Karena itu, dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan, dokumen pendukung, dan proses verifikasi pencalonan perlu diperiksa secara terbuka sesuai hukum. Gibran berhak mendapat perlindungan dari tuduhan tanpa bukti. Publik juga berhak memperoleh jawaban yang dapat diuji. Jika ditemukan pelanggaran oleh pejabat atau penyelenggara pemilu, penanganannya harus berdasarkan bukti dan hukum, bukan prasangka.

Persoalan ini sekaligus menjadi ujian kenegarawanan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo tidak semestinya menganggapnya sekadar pertarungan lawan politik atau kegaduhan media. Kepercayaan terhadap pemerintah juga bergantung pada keyakinan publik bahwa pemimpin negara memenuhi syarat jabatan dan bersedia mempertanggungjawabkannya.

Benar, Presiden tidak berwenang memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak. Namun, keterbatasan kewenangan bukan alasan untuk diam. Prabowo dapat mendorong keterbukaan yang sah, menjamin independensi lembaga pemeriksa, dan memberi ruang bagi DPR menjalankan tugas konstitusionalnya tanpa tekanan politik.

Di sinilah kepemimpinan diuji. Apakah Prabowo memilih kenyamanan koalisi atau kepentingan republik? Sebagai Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, ia memiliki pengaruh politik. Pengaruh itu semestinya digunakan untuk mendukung pemeriksaan yang objektif, bukan mengarahkan hasilnya.

Konstitusi telah menyediakan mekanisme. Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Pasal 7B menetapkan proses berlapis melalui DPR, MK, dan MPR.[2] Mekanisme ini bukan alat untuk menjatuhkan pejabat karena ketidaksukaan politik. Pembuktian dan prosedur yang sah harus menjadi dasar setiap keputusan.

Pemeriksaan yang kredibel lebih berguna daripada kecurigaan tanpa akhir. Jika syarat telah dipenuhi, tunjukkan bukti yang sah. Jika terdapat kekeliruan administrasi, jelaskan dan perbaiki. Jika ditemukan dasar pelanggaran konstitusional, biarkan lembaga berwenang memprosesnya. Negara hukum tidak boleh tunduk pada nama besar, hubungan keluarga, ataupun kepentingan koalisi.

Pembiaran juga berisiko memperlemah kepercayaan publik, memperuncing polarisasi, dan mengalihkan perhatian pemerintah dari agenda pembangunan. Ketidakpastian politik dapat memengaruhi persepsi pelaku usaha terhadap stabilitas institusi. Sementara itu, agenda Asta Cita membutuhkan kepastian hukum, birokrasi yang berintegritas, pembangunan sumber daya manusia, dan kesejahteraan rakyat.

Dampaknya tidak berhenti pada elite. Generasi muda diminta belajar tekun, berlaku jujur, dan memenuhi persyaratan saat memasuki dunia kerja. Pesan itu kehilangan wibawa jika muncul kesan bahwa kedekatan politik dapat menggantikan proses yang transparan. Moral bangsa tidak tumbuh dari standar ganda.

Prabowo kini menghadapi pilihan yang tidak mudah: menjaga kenyamanan hubungan politik atau memberi jalan bagi penyelesaian yang adil dan konstitusional. Pemeriksaan mungkin terasa pahit. Namun, kepastian yang lahir dari proses sah jauh lebih baik daripada kecurigaan yang terus dipelihara.

Kritik kepada Jokowi dan keluarganya berangkat dari keyakinan bahwa pemimpin harus memberi teladan, bukan sekadar pidato. Kritik kepada Prabowo berangkat dari harapan yang sama: martabat republik harus lebih tinggi daripada kepentingan keluarga, partai, dan masa jabatan.

Pak Prabowo, hadapilah persoalan ini dengan tegas, tenang, dan konstitusional. Dorong keterbukaan, hormati independensi DPR, MK, dan MPR, serta pastikan setiap langkah berpijak pada bukti. Penyelesaian yang tertib bukan ancaman bagi stabilitas. Justru itulah cara menjaga demokrasi, kepercayaan publik, dan agenda pembangunan.

Republik Indonesia harus lebih besar daripada kepentingan satu keluarga, satu partai, atau satu masa jabatan.

Catatan kaki

[1] Mahkamah Konstitusi RI, “MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat”, 6 Oktober 2026. Baca sumber MK.

[2] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 7A dan Pasal 7B. Baca naskah UUD 1945.

Related posts