150 Guru Besar Mendesak Gibran Mundur: Hadiah Pahit Dua Tahun Prabowo

Chazali H Situmorang (CHS/Pemerhati Kebijakan Publik

Penulis: Chazali H. Situmorang (CHS), Pemerhati Kebijakan Publik

Desakan agar Gibran Rakabuming Raka mundur, yang diberitakan datang dari 150 guru besar melalui surat terbuka Forum Guru Besar Indonesia pada 19 Oktober 2026, menjadi hadiah pahit bagi Prabowo Subianto. Peringatan itu muncul menjelang dua tahun pemerintahannya pada 20 Oktober 2026. Saat publik menilai hasil kerja pemerintah, persoalan etika kepemimpinan kembali menuntut jawaban.

Read More

Guru besar memiliki tanggung jawab akademik sekaligus moral untuk mengingatkan penguasa. Pendapat mereka tentu terbuka untuk diuji dan diperdebatkan. Namun, kritik dari kalangan akademisi tidak patut diabaikan, terlebih ketika menyangkut kepatutan pejabat negara. Prabowo perlu menjawab substansinya secara terbuka, bukan membiarkan polemik berlarut.

Bagi saya, desakan tersebut menjadi ujian bagi watak kepemimpinan Presiden. Setelah peringatan disampaikan secara terbuka, Prabowo harus menjelaskan sikapnya terhadap keberatan yang diarahkan kepada wakil presiden. Rakyat berhak mengetahui alasan yang mendasari sikap pemerintah, sekaligus menilai apakah alasan itu dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan etika dalam kepemimpinan nasional bukan hal sepele. Pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK setelah memeriksa pelanggaran etik terkait penanganan perkara yang mencakup Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut ditujukan kepada Anwar Usman, bukan Gibran. Namun, peristiwa itu mengingatkan bahwa jabatan publik menuntut standar kepatutan dan integritas yang tinggi.

Kemenangan pemilu memberikan mandat untuk memerintah, bukan kekebalan dari penilaian moral. Pejabat negara harus bersedia menjelaskan sikapnya dan mempertanggungjawabkan dampaknya terhadap kepercayaan publik. Ketika kritik datang dari kalangan akademisi, pemerintah seharusnya membuka ruang dialog yang bermartabat.

Saya mendukung desakan agar Gibran mempertimbangkan pengunduran diri secara sukarela demi kehormatan jabatan dan pemulihan kepercayaan masyarakat. Seorang pejabat perlu menilai apakah keberadaannya masih memperkuat pemerintahan atau justru memperpanjang persoalan. Keberanian melepas jabatan dapat menjadi bentuk tanggung jawab, sedangkan bertahan semata-mata karena dukungan politik tidak cukup menjawab keberatan moral.

Meski demikian, pengunduran diri sukarela harus dibedakan dari pemberhentian melalui mekanisme konstitusional. Presiden tidak dapat memberhentikan wakil presiden secara sepihak seperti memberhentikan seorang menteri. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur proses pemberhentian dengan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR berdasarkan syarat serta prosedur tertentu. Surat terbuka para guru besar tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya syarat pemberhentian.

Batas kewenangan tersebut bukan alasan bagi Prabowo untuk berdiam diri. Presiden dapat menanggapi isi surat, meminta penjelasan terbuka, serta menyampaikan penilaiannya mengenai kepatutan seorang wakil presiden. Ia juga dapat membicarakan kemungkinan pengunduran diri secara sukarela. Menghormati konstitusi tidak berarti menghindari percakapan sulit dengan orang yang mendampinginya dalam pemerintahan.

Muncul pula pertanyaan yang tidak nyaman: apakah Prabowo masih mempertimbangkan perasaan Joko Widodo ketika menentukan sikap terhadap Gibran? Ini pertanyaan politik, bukan kesimpulan mengenai komunikasi pribadi yang tidak diketahui publik. Pertanyaan itu muncul karena masyarakat membutuhkan kepastian bahwa keputusan Presiden berpijak pada kepentingan negara, bukan ikatan personal.

Menghormati mantan presiden merupakan hal yang wajar. Namun, penghormatan itu tidak boleh menjadi beban yang menghalangi Presiden mengambil keputusan demi kepentingan rakyat. Jika hubungan personal atau dukungan politik masa lalu memengaruhi pertimbangan Prabowo, kepentingan tersebut harus ditempatkan di bawah tanggung jawab konstitusional dan moral kepada masyarakat.

Prabowo kini memegang mandat sebagai Presiden Republik Indonesia. Ia harus mampu mengambil keputusan sendiri, termasuk keputusan yang mungkin mengecewakan sahabat atau mitra politik. Dukungan pada masa pencalonan tidak boleh berubah menjadi ikatan yang membatasi kebebasan Presiden dalam menjalankan tugas negara.

Pada 6 Oktober 2026, Prabowo menyatakan, “Kita bersama rakyat! Kita siap mati untuk rakyat!” Pernyataan yang diberitakan TVRI itu merupakan janji pengabdian yang kuat. Janji tersebut patut diukur melalui tindakan nyata, termasuk keberanian mendengarkan kritik yang menyentuh lingkaran terdekat dalam kepemimpinannya.

Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan ialah: demi rakyat atau demi Jokowi? Pertanyaan ini memang keras, tetapi jawabannya tidak cukup berupa pidato. Prabowo perlu menunjukkan melalui keputusan dan penjelasan yang terang bahwa kepentingan rakyat tetap menjadi dasar utama pemerintahannya.

Kedewasaan pemimpin terlihat dari kemampuannya menerima kritik, menjelaskan alasan, dan mengoreksi sikap jika diperlukan. Jabatan tinggi tidak otomatis menjamin kematangan. Pemerintahan juga tidak dapat menganggap persoalan selesai hanya karena kedudukan politik para pejabatnya masih aman. Kepercayaan publik membutuhkan keterbukaan dan kesediaan menanggung konsekuensi dari keputusan yang diambil.

Saya tidak menganggap suara 150 guru besar otomatis mewakili seluruh rakyat Indonesia. Masyarakat memiliki pandangan politik yang beragam. Justru karena itu, Presiden perlu menjawab substansi kritik dengan argumentasi yang dapat diuji. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai sendiri alasan para pengkritik maupun penjelasan pemerintah.

Dua tahun pemerintahan semestinya cukup untuk menunjukkan arah dan watak kepemimpinan Prabowo. Ia perlu menilai apakah kebersamaan politik yang dipertahankan masih membantu tugas negara atau justru mengganggu kepercayaan publik. Persoalan yang terus ditunda hanya akan menyita perhatian yang seharusnya diarahkan pada perbaikan kehidupan masyarakat.

Bagi Gibran, desakan mundur seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan penilaian diri secara jujur. Ia perlu mempertimbangkan apakah mempertahankan jabatan dalam situasi ini merupakan pilihan terbaik bagi pemerintahan dan masyarakat. Menurut saya, pengunduran diri secara sukarela patut dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab moral, bukan semata-mata sebagai pengakuan atas tuduhan tertentu.

Bagi Prabowo, langkah mendesak ialah menyampaikan sikap politik yang tegas. Jika ia menilai Gibran tetap layak mendampinginya, jelaskan alasannya kepada publik. Jika keberatan moral itu dinilai beralasan, dorong penyelesaian yang sesuai dengan konstitusi.

Saya berpandangan Prabowo seharusnya mendorong Gibran mempertimbangkan pengunduran diri secara sukarela. Desakan para guru besar patut menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar polemik yang menunggu reda. Pada tahun kedua pemerintahannya, Prabowo harus membuktikan bahwa janji pengabdian kepada rakyat menjadi dasar keberanian mengambil keputusan.

Apalagi yang ditunggu? Rakyat berhak memperoleh jawaban dari Presiden yang berjanji bekerja dan berkorban untuk mereka.

Related posts