Jakarta-IW
Setelah Eggi Sudjana dan Kivlan Zen dipanggil Polisi, Istilah ‘makar’ kembali mengemuka. Eggi dinilai telah melakukan tindak pidana kejahatan keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tindakan apa saja bisa dikenakan pasal makar?
Menurut Doctor Ilmu Hukum Pidana , Universitas Islam Syafi’yah (UIA) Pondok Gede Jawa Barat, dan juga Ketua Umum Militan 34 Dr. Anwar Husin, SH, MH, MM, pasal pidana makar bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan warganya dari orang-orang yang hendak menjatuhkan pemerintah yang sah.
Ajakan people power untuk menolak hasil pemilu dengan cara turun ke jalan, bisa dikenai pasal makar dalam KUHP hingga UU ITE. Selain itu, mereka bisa dikenai UU Pemilu dengan ancaman 3 tahun penjara. Adapun Pasal 536 UU Pemilu berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Sementara “People power dalam arti menolak hasil pemilu dengan cara menghasut dan memobilisasi massa untuk menolak hasil pemilu dan memaksa agar penyelenggara pemilu mengakui kemenangan salah satu paslon dan bahkan mengancam menggulingkan pemerintahan yang sah, juga dapat diproses hukum dengan perangkat UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Mantan Ketua Komisi A DPRD Kalimantan Barat itu.
Mengingat tahapan pemilu belum selesai, kata Anwar, maka apabila ada pihak yang dengan sengaja berusaha mengganggu terlaksananya tahapan penyelenggaraan pemilu maupun sistem informasi perhitungan hasil pemilu terhadap yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam beberapa pasal di UU Pemilu, yaitu di Pasal 550 dan Pasal 536.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 550 dan Pasal 536 UU Pemilu. Pasal 550 UU Pemilu menyebutkan:
Setiap pelaksana atau peserta kampanye yang terbukti dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan paling banyak Rp 24 miliar.
Salah satu prinsip dalam pemilu yang demokratis kata Anwar, adanya kerangka hukum yang didesain untuk melindungi pelaksanaan pemilu dari gangguan pihak-pihak yang berusaha menggagalkan tahapan penetapan hasil pemilu secara resmi oleh penyelenggara pemilu.
Berdasarkan pengalaman pemilu di beberapa Negara dunia selama ini,hasutan untuk menolak hasil pemilu dengan cara-cara inkonstitusional biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang berdasarkan hitung sementara sudah merasa kalah.
Bawaslu bersama aparat penegak hukum harus tegas melakukan penegakan hukum. “Ketegasan Bawaslu diperlukan mengingat dalam rangka memastikan seluruh tahapan pemilu bisa terselesaikan sekaligus menjaga prinsip pemilu yang adil dan berkepastian hukum,” pungkas Anwar. (zul)