Jakarta Indonesia Weekly
PT RK melalui pengacaranya melayangkan surat permohonan kepastian hukum dan keadilan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran hukum fatal dan kode etik yang diduga dilakukan oknum jaksa penyidik kepada Presiden, Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (21/02/2022) untuk yang kedua kalinya.
Pengacara PT RK Cristhophorus Harno, SH[/caption]Surat permohonan kepastian hukum dan keadilan yang kedua kalinya itu, dikirim lewat Kantor Pengacara Dr. Anwar Husin, S.H,.M.M & Partners yang juga ditandatangani, Dr. Anwar Husin, S.H,.M.M, Jacob Antolis S.H.,M.M.,M.H, Christophorus, S.H,. Amirrudin Ilyas Saputra, S.E,.S.H dan Hadi Soeyanmto, S.H.
Dalam surat permohonannya, para pengacara memohon perlindungan hukum dan keadilan bagi korban terzoilimi selama hampir 12 tahun kepada presiden dan kejaksaan dan untuk tidak memihak kepada siapapun kecuali pada kebenaran, dan untuk itu para pengacara mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Machfud.MD dan Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., sebagai Presiden RI dan Menkopolhukam dan Kepala Jaksa Agung Republik Indonesia agar memberi perhatian khusus atas kasus yang dialami kliennya yaitu PT. RK atas dugaan tindak pidana perbankan oleh oknum pejabat di Bank of India Indonesia dulu bank Swadesi.
Untuk diketahui pada tanggal 31 Januari 2022 lalu, telah diadakan ekspose secara zoom online yang dipimpin langsung oleh Jampindum Dr. Fadil Zumhana, S,H.,M.H dihadiri juga Dir Krimum serta seluruh tim Jaksa Penuntut Umum yang bertugas dalam perkara ini dengan topic gelar perkara tindak lanjut penyelesaian kasus antara PT RK dengan Bank of India Indonesia dulunya Bank Swadesi.
Menurut Pengacara PT RK Christophorus, SH, yang dihubungi lewat ponselnya Senin (14/03), menyampaikan pendapat atas ekspose tertanggal 31 Januari 2022 kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia suatu statemen permohonan yang tak terpisahkan dengan permohonan respon dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran hukum dan kode etik Kejaksaan yang diduga dilakukan oleh Heru Pramana termaksud.
Pada acara tersebut tim pengacara menduga dan ada indikasi perbuatan pelanggaran melawan hukum dan kode etik jaksa dan terkesan Jaksa Peneliti kebal hukum yang dilakukan Heru Pratama. Atas dasar suatu fakta atas rangkaian peristiwa atau pendapat hukum Jaksa Peneliti sangat merugikan nama baik kliennya.
Dimana Heru Pramana Jaksa Peneliti pada saat itu, menyatakan dengan tegas bahwa PT RK (nasabah bank Swadesi) ikut menawar dan menafsir Rp 4 milyar, menurut, pengacara,(PT.RK) Cristophorus Harno,SH,mengatakan bahwa pernyataan itu sangat nekat, mengerikan, sadis,suatu kebohongan dan bisa menyebabkan kematian banyak pihak khususnya korban yang beritikad baik jika tidak disertai alat bukti jelas.
Jaksa Peneliti membuat statemen tanpa disertai fakta dan alat bukti jelas katanya maka patut dianggap berbohong! “Jika seorang Jaksa Peneliti bisa berbohong dalam memberikan legal opinionnya maka dapat diartikan bahwa dia telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pencari kepastian hukum dan keadilan,” katanya.
Crisophorus menilai pernyataan Jaksa Peneliti Heru Pramana yang menuding klieenya tanpa alat bukti yang patut yang mengatakan nasabah ikut menawar Rp 4 milyar yang juga notabenenya milik nasabahnya sendiri sangat merugikan kredibilitas tim Jaksa Penuntut umum dan tentunya merugikan nama baik Dirpidum Dan Jampidum.
Jika Jaksa Peneliti tidak bisa membuktikan pernyataanya dan terbukti berbohong maka sudah seharusnya Jaksa Peneliti Heru Pramana diperiksa agar tidak merugikan lebih banyak pelapor/korban lainnya. Lebih lanjut katanya jika seseorang bisa berbohong pada suatu hal maka katanya tidak ada jaminan dia tidak berbohong pada peristiwa hukum lainnya. Untuk itu pihaknya minta klarifikasi dari Jaksa Peneliti atas tudingan terhadap kliennya itu.
Apresiasi Jampidum
Tim pengacara yang diwakili Christophorus, S.H berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk mengikuti ekspose bersama dengan Jampidum Dr. Fadil Zumhana S.H., M.H selaku Dir Kamneg dari Direktorat Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum lainnya dengan topic: Gelar Perkara Tindak Lanjut Penyelesaian Perkara Bank Swadesi.
Dalam ekspose tersebut terdapat poin-poin penting sebagai nota pegangan turunan dari hasil ekspose secara urut dan terperinci. Jampidum memaparkan beberapa poin yang menurut beliau harus diberikan perhatian secara professional dan konstitusional, yaitu ketentuan-ketentuan tentang, suatu kasus yang dianggap perbuatan pidana yang disertai dengan alat buktinya agar menjadikan suatu perkara termaksud terang benderang.
Beliau juga berpesan agar pihak Jaksa harus selalu professional dalam mengikuti peraturan KUHAP dan SOP, dengan menggarisbawahi, tidak boleh ada yang main-main dan jika ada maka beliau akan bertindak tegas. Atas pernyataan tersebut tim pengacara sangat mengapresiasi pesan Jampidum tersebut yang sangat jelas bahwa Jaksa harus professional, objektif, jujur, cerdas dan tidak memihak pada siapapun kecuali pada kebenaran.
Cristophorus, berharap kejaksaan terus berpihak kepada rakyat yang mencari keadilan. “Kami sangat mencintai Kejaksaan Agung Republik Indonesia! Untuk itu kami berharap Kejaksaan Agung tetap berpihak pada kebenaran,” katanya.
Cristophorus juga dalam kesempatan ini, tak lupa berterima dan mengucapkan salam hormat kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Menkopulhutkam, Bpk.Ketua Mahkamah Agung, Bpk.Kepala Kejaksaan Agung, Bpk.Kapolri, Bpk.Jampidum, Bpk Ketua Ombudsman. “Kami akan tetap berihktiar, berusaha bertanya kepada semua pihak yang berwenang agar mendapat jawaban tentang adanya kepastian hukum dan keadilan agar kasus ini bisa terselesaikan,”tandasnya. (zul)