Masih Soal Sengketa Jalan Akses Lymo House 2: Blokir Ditunda, Lurah Limo Ajak Musyawarah

Tampak kantor pemasaran Perumahan Lymo House dan simpang jalan akses masuk di Kampung Grogol Seberang, RT 01, RW 06, Kelurahan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Ahli waris Nimah Ara mempersoalkan penggunaan sebagian lahan yang menjadi akses menuju proyek perumahan Lymo House Dua ini yang diklaim sebagai bagian daripada tanah mareka, Rabu (26/8/2026).
Tampak kantor pemasaran Perumahan Lymo House dan simpang jalan akses masuk di Kampung Grogol Seberang, RT 01, RW 06, Kelurahan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Ahli waris Nimah Ara mempersoalkan penggunaan sebagian lahan yang menjadi akses menuju proyek perumahan Lymo House Dua ini yang diklaim sebagai bagian daripada tanah mareka, Rabu (26/8/2026).

IndonesiaWeekly,co.id, Kota Depok – Sengketa lahan kembali mencuat di kawasan Kampung Grogol Seberang, RT 01, RW 06, Kelurahan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Ahli waris Nimah Ara mempersoalkan penggunaan sebagian lahan yang menjadi akses menuju proyek perumahan Lymo House 2.

Petua Ahli Waris Nimah Ara, Nian Darmawan, menyatakan jalan yang kini digunakan sebagai akses menuju proyek tersebut berada di atas lahan yang diklaim sebagai bagian dari tanah milik keluarga.

Read More

Menurut Nian, penggunaan lahan itu dilakukan tanpa persetujuan ahli waris dan tanpa adanya pembayaran atas tanah yang digunakan.

“Jalan kampung yang digunakan untuk akses proyek perumahan Lymo House Dua adalah lahan milik kami, dan akan kami supaya. Karena digunakan tanpa ada persetujuan dari kami, dan tidak ada pembayaran kepada kami,” kata Nian.

Ia menyebut terdapat sekitar 240 meter persegi lahan yang menurut pihak ahli waris digunakan untuk kepentingan akses proyek. Karena itu, keluarga meminta pihak pengembang terlebih dahulu memastikan status kepemilikan tanah sebelum menggunakan lahan untuk kegiatan bisnis.

“Mestinya, pihak Lymo House Dua mencari tahu yang jelas siapa pemilik lahan saat membangun suatu proyek bisnis, tidak hanya mendengar keterangan orang per orang yang tidak bertanggung jawab. Harus mencari dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Tampak jalan kampung yang belum bernama, inilah ruas jalan yang jadi sengketa antara ahli waris dengan proyek Lymo House dua di RT 01, RW 06, Kampung Grogol Seberang, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (26/8/2026). [IndonesiaWeekly/Hendrik I Raseukiy]

Ahli Waris Sebut Penggunaan Lahan Harus Didasarkan Kesepakatan

Nian mengatakan keluarga pada dasarnya tidak menutup kemungkinan lahan tersebut digunakan sebagai akses. Namun, penggunaan itu harus didasarkan pada kesepakatan dengan pemilik tanah.

Ia menilai hak ahli waris tetap harus dihormati, termasuk melalui mekanisme pembayaran dengan nilai yang dianggap pantas.

“Ahli waris Nimah Ara memperbolehkan dan menyerahkan fasilitas jalan ini untuk digunakan oleh proyek perumahan Lymo House, akan tetapi dengan cara menghargai hak dari ahli waris. Dengan membayarnya dengan harga yang pantas,” kata Nian.

Persoalan kemudian berkembang pada penelusuran administrasi pertanahan, terutama terkait pencatatan dalam Letter C dan dokumen yang disebut Buku Salah atau BS.

Nian menduga terdapat ketidaksinkronan pencatatan yang menyebabkan status sebagian lahan Nimah Ara menjadi tidak jelas.

Ia menyebut terdapat dokumen Buku Salah (BS) tahun 2014 yang mencatat pengembalian tanah seluas sekitar 5.970 meter persegi kepada Nimah Ara dari seseorang bernama Amir Marsiyah. Namun, menurut Nian, pengembalian tersebut belum tercatat kembali dalam Letter C untuk nama Nimah Ara.

“Kalau sekarang Gojali yaitu staf pencacatan pertanahan di Kelurahan Limo yang bilang tanahnya Nimah Ara habis. Itu karena tidak dimasukkan ke buku Letter C. Harusnya masukkan dulu. Itu dipulangkan dari catatan masuk kepada sebuah nama yang dinamakan Amir Marsiyah kepada catatan Letter C Nimah Ara,” jelas Nian.

Persoalkan Selisih Data Tanah

Nian mengatakan persoalan tersebut perlu diperiksa secara terbuka karena terdapat perbedaan antara luas tanah yang tercatat dalam Letter C dengan hasil pengukuran di lapangan.

BACA JUGA :  Ketua RW 21 : Potongan Dana Bansos Dibagikan untuk Pengurus RW

Menurutnya, tanah Nimah Ara dalam Letter C tercatat sekitar 12.000 meter persegi. Namun, berdasarkan pengukuran terbaru–awal tahun 2026–yang disaksikan pengurus lingkungan setempat, luas lahan yang ditemukan disebut mencapai lebih dari 20.000 meter persegi. Dan, demikian pula keyakinan ahli waris berdasarkan catatan riwayat tanah yang terdapat di letter C dan BS. 

“Awalnya ada tanah yang tercatat di Letter C ada 12.000 meter persegi. Setelah kita ukur baru-baru ini, sekitar tiga bulan yang lalu, yang disaksikan oleh Ketua RT 01, Wawing dan Ketua RW 06, Amsir ditemukan tanah seluas sekitar 2 atau 20 ribu hektare lebih,” ujar Nian.

Dari perbedaan tersebut, pihak ahli waris kemudian menelusuri keberadaan lahan yang disebut tercatat dalam Buku Salah. Sebagian lahan itu, menurut Nian adalah berkaitan dengan jalan yang kini menjadi akses menuju Lymo House 2.

Dijelaskan Nian, Ia meminta data pertanahan tersebut dibuka oleh Kelurahan Limo dan disinkronkan supaya tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan.

Ahli waris NImah Ara sempat mendatangkan truk angkut beton ke lokasi jalan akses ke proyek perumahan Lymo Houes Dua. Mareka awalnya berencana untuk menutup jalan ini dengan membuat beton, Rabu (26/8/2026). [IndonesiaWeekly/Hendrik I Raseukiy]

Rencana Penutupan Jalan Ditunda

Sebelumnya, pihak ahli waris Nimah Ara sempat berencana menutup akses jalan menggunakan beton semen pada Rabu, 26 Agustus 2026. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan setelah Nian berkoordinasi dengan sejumlah tokoh dan pihak kepolisian. Langkah itu diambil untuk mencegah terjadinya benturan di lapangan.

“Akhirnya saya enggak jadi mengambil tindakan, suruh balik kanan, mundur, terus diarahkan melakukan tindakan yang musyawarah. Namun kami sesalkan mediasi yang telah kami lakukan dengan Lymo House, yang juga dilakukan oleh sesama kuasa hukum selalu deadlock terus,” kata Nian, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, penutupan jalan berpotensi memicu gesekan karena terdapat sejumlah orang di lapangan yang tidak berkaitan langsung dengan persoalan kepemilikan tanah.

“Kalau kita mau mengambil tindakan penutupan jalan, dikhawatirkan ada benturan orang-orang yang tidak punya kepentingan, yang diperintahkan di lapangan. Kita tidak inginkan itu. Makanya kita balik kanan sesuai dengan arahannya,” ujarnya.

Tampak, Kuasa Hukum Lymo House dan Kuasa Humum Ahli Waris Nimah Ara, berfotot bersama dengan ahli waris dan staf pengamanan Lymo House di hadapan proyek perumahan di RT 01, RW 0y6, Kampung Grogol Seberang, Kel Grogol, Kec Limo, Kota Depok Jawa Barat, Rabu (26/8/2026). [IndonesiaWeekly/Hendrik I Raseukiy]

Lymo House Tunggu Klarifikasi Kelurahan

Di sisi lain, kuasa hukum Lymo House, Pardamean Herbert, mengatakan pihaknya memilih menunggu kepastian administrasi pertanahan dari Kelurahan Limo sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Menurut Pardamean, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Lurah Limo, Boni Kusuma Sobari, untuk meminta klarifikasi mengenai data Letter C dan status lahan yang dipersoalkan.

“Jadi kita tunggu saja jawaban dari kelurahan. Pengacara Lymo House telah melakukan klarifikasi ke Kelurahan Limo. Apakah benar mereka yang punya lahan tanah yang untuk jalan ini,” ujar Pardamean, Rabu (26/8/2026).

Ia mengatakan klarifikasi tersebut diperlukan supaya setiap pihak memiliki dasar yang sama dalam melihat status kepemilikan tanah.

BACA JUGA :  Ketua RW 21 : Potongan Dana Bansos Dibagikan untuk Pengurus RW

Pardamean juga mengungkapkan bahwa rencana aksi penutupan jalan oleh ahli waris sebelumnya sempat muncul. Namun, pihaknya memilih menghindari gesekan dan menunggu jawaban dari kelurahan.

“Pernah ada ahli waris hendak mengadakan aksi menutup jalan. Tetapi karena kita bersama menghindari gesekan, supaya kondusif, pihak ahli waris balik kanan dulu hari ini dan menunggu surat jawaban lurah terkait keabsahan girik ini,” katanya.

Pardamean menambahkan, pihak Lymo House siap menghadapi proses hukum apabila ahli waris memilih membawa persoalan tersebut ke kepolisian maupun pengadilan.

“Ya, silakan saja kalau misalnya mau diajukan gugatan ke kepolisian dan pengadilan,” ujarnya.

Lurah Limo Dorong Musyawarah

Lurah Limo, Boni Kusuma Sobari, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai persoalan akses menuju Lymo House 2. Ia menyatakan penyelesaian sengketa sebaiknya ditempuh melalui musyawarah.

Menurut Boni, pihak ahli waris perlu mengajukan surat permohonan kepada lurah supaya kelurahan dapat menjadwalkan pertemuan antara kedua pihak.

“Ini nanti kita jadwalkan pertemuan yang akan dilakukan. Saya minta surat dari pihak Nimah Ara untuk mengundang saya, sehingga dasar itu menjadi bahan saya untuk melakukan mediasi,” kata Boni, seusai pertemuan kunjungan dari Petua Ahli Waris Nimah Ara, Dian Darmawan yang didampingi Kuasa Hukum di Kantor Kelurahan Limo, Kamis (27/8/2026)

Ia menjelaskan mediasi akan mempertemukan ahli waris dan pihak perumahan dalam satu forum di kelurahan.

“Mediasi itu bagaimana? Kita panggil dua belah pihak. Di kelurahan biasanya untuk netral,” ujarnya.

Boni berpendapat kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kepemilikan jalan yang merupakan aset perorangan. Karena itu, ia meminta masing-masing pihak menunjukkan dasar kepemilikan yang dimiliki.

Kelurahan Bantah Pernah Beri Rekomendasi

Boni juga membantah mengetahui atau terlibat dalam penggunaan jalan tersebut sebagai akses menuju proyek perumahan. Pernyataan itu disampaikan setelah muncul klaim bahwa penggunaan jalan telah mendapatkan rekomendasi dari pihak kelurahan.

“Tidak tahu sama sekali. Nggak ada kewenangan lurah juga. Jalan itu, kalau aset ya milik perorangan. Jika itu adalah adalah fasilitas umum yang sudah terdaftar di Pemerintah Kota Depok, maka untuk penggunaannya untuk suatu proyek perumahan makan dapat diurus kepada Pemerintah Kota Depok,” ujar Boni.

Ia mengatakan sebelumnya terdapat informasi dari pihak tertentu yang menyebut telah memperoleh izin berdasarkan keterangan dari lurah. Namun, Boni menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin terkait penggunaan jalan tersebut.

Boni juga menyatakan telah mengeluarkan surat bantahan setelah menerima permintaan klarifikasi dari pihak ahli waris.

Lurah Grogol, Boni Kusuma Sobari, Kami (27/8/2026). [IndonesiaWeekly/Hendrik I Raseukiy]

Status Fasum Masih Dipersoalkan

Persoalan lain yang turut mencuat adalah status jalan yang digunakan sebagai akses Lymo House 2. Pihak Kuasa Hukum Ahli Waris sebelumnya telah meminta klarifikasi mengenai apakah jalan tersebut telah berstatus fasilitas sosial dan fasilitas umum atau fasos-fasum kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok sebagai lembaga yang memegang pendaftaran dan pengelola aset.

Boni mengatakan kewenangan untuk menentukan status fasum bukan berada pada kelurahan, melainkan instansi terkait.

“Nah, itu yang berhak menentukan fasum, ya BKD. Bukan kelurahan. Harus ada porsi kewenangan masing-masing,” katanya.

Ia mengaku belum membaca surat dari BKD Kota Depok yang disebut-sebut menyatakan jalan tersebut belum tercatat secara definitif sebagai fasum Pemerintah Kota Depok. Seperti disebutkan Nian, surat dari BKD ini, adalah jawaban terhadap surat klarifikasi lahan setempat yang telah diajukan oleh kuasa hukum.

BACA JUGA :  Ketua RW 21 : Potongan Dana Bansos Dibagikan untuk Pengurus RW

“Belum. Belum baca. Tapi mendengar keterangan ya memang itu bukan fasos-fasum,” ujar Boni.

Boni juga menyoroti perubahan fisik jalan yang kini menjadi lebih lebar dibandingkan kondisi sebelumnya. Menurut dia, kondisi tersebut perlu dijelaskan supaya asal-usul dan penggunaan lahan yang menjadi bagian jalan dapat diketahui secara terang.

Lurah: Jika Masing-Masing Punya Data Silakan Mediasi

Boni menilai perbedaan klaim antara kedua belah pihak harus diselesaikan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya tidak terpengaruh oleh siapa pun. Data yang ada memang di kelurahan. Itu yang saya pakai. Saya tidak akan keluar dari situ. Yang diklaim bahwa ada bagian-bagian yang perlu disinkronisasi oleh ahli waris, kalau memang ahli waris mempunyai data, silakan,” ujar Boni.

Ia tetap membuka ruang musyawarah sebelum sengketa dibawa ke jalur hukum.

“Ini kan dua-duanya warga saya. Kalau masing-masing pihak ada data yang kuat, silakanlah yang menggugat. Kalau memang dia punya data. Kalau mau diselesaikan, silakan. Kita coba untuk musyawarah,” katanya.

Boni menegaskan dirinya ingin menjaga supaya persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik terbuka. Terlebih, rencana penutupan jalan sebelumnya nyaris dilakukan.

“Dengan syarat saya harus undang. Nanti saya akan undang kedua-dua pihak untuk menjelaskan masalah ini. Jadi ahli waris yang meminta Pak Lurah,” ujarnya.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa akses Lymo House 2 kini masih menunggu verifikasi data pertanahan serta rencana mediasi antara ahli waris Nimah Ara dan pihak perumahan. Masing-masing pihak tetap diminta mengedepankan bukti kepemilikan dan menempuh mekanisme hukum apabila musyawarah tidak menemukan titik temu.

Ahli Waris Soroti BS 5.970 Termasuk Lahan 240 m2 

Sengketa lahan yang menjadi akses menuju proyek perumahan Lymo House 2 di kawasan Kampung Grogol Seberang, Kelurahan Limo, Kota Depok, memasuki persoalan administrasi pertanahan.

Selain mempersoalkan penggunaan jalan, pihak ahli waris Nimah Ara menyoroti keberadaan Buku Salah (BS) dan pencatatan dalam Letter C yang dinilai perlu disinkronkan untuk memastikan status tanah yang digunakan sebagai akses proyek tersebut.

Petua Ahli Waris Nimah Ara, Nian Darmawan, menyebut lahan yang digunakan sebagai jalan memiliki keterkaitan dengan bidang tanah yang menurut keluarga masih merupakan bagian dari hak ahli waris.

Dian Darmawan, Petua Ahli Waris Nimah Ara, di kediamananya, Kamis (27/8/2026). [IndonesiaWeekly/Hendrik I Raseukiy]

Apa Itu Buku Salah?

Dalam administrasi pertanahan di tingkat desa atau kelurahan, BS dapat digunakan sebagai catatan khusus untuk dokumentasi kesalahan atau persoalan dalam data pertanahan yang tercatat dalam buku induk, termasuk Letter C.

Pencatatan tersebut antara lain dapat berkaitan dengan kesalahan nama, nomor persil, luas, batas tanah, pencatatan ganda maupun persoalan kepemilikan.

Secara administratif, catatan tersebut berfungsi menjaga agar perubahan atau koreksi terhadap data pertanahan memiliki jejak administrasi dan tidak dilakukan dengan menghapus begitu saja catatan pada buku induk.

Dalam konteks sengketa lahan, keberadaan catatan seperti ini menjadi penting karena dapat membantu menelusuri riwayat perubahan data suatu bidang tanah.

Namun, keberadaan BS tidak dengan sendirinya menentukan siapa pemilik sah suatu bidang tanah. Status dan kekuatan hak atas tanah tetap harus dilihat berdasarkan keseluruhan dokumen serta proses pendaftaran tanah yang berlaku.

Letter C 

Letter C atau C Desa merupakan register administrasi pertanahan yang secara historis digunakan desa atau kelurahan untuk mencatat data tanah dan riwayat penguasaan maupun peralihannya.

Di dalamnya dapat tercantum antara lain nomor kohir, nomor persil, luas tanah, batas-batas bidang serta riwayat mutasi.

Meski demikian, Letter C tidak sama dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam praktik hukum pertanahan, Letter C pada dasarnya merupakan salah satu dokumen atau bukti awal yang dapat digunakan untuk menelusuri riwayat penguasaan tanah, bukan pengganti sertifikat hak atas tanah.

Karena itu, dalam sengketa seperti yang terjadi di Limo, pencocokan antara Letter C, dokumen pendukung lain, kondisi fisik tanah, serta data pada kantor pertanahan menjadi penting sebelum menarik kesimpulan mengenai kepemilikan.

[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]

Related posts