IndonesiaWeekly, Jakarta — Dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dinilai menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).
Chazali H Situmorang, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional (FISIP Unas) dalam tulisannya menilai pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku. Menurut dia, sistem yang memungkinkan kewenangan penerimaan mahasiswa disalahgunakan juga harus dibenahi.
“Korupsi tidak cukup dilawan dengan menangkap pelaku. Sistem yang memberi ruang untuk memperjualbelikan kewenangan juga harus ditutup,” tulis Chazali.
Chazali H Situmorang adalah akademisi yang alumni sarjana Universitas Sumatera Utara (S-1 USU) Medan, Masters Universitas Universitas (S-2 UI) Kota Depok, Doktor (S-3 UNJ).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana disebut dalam tulisan tersebut, pada 21 Agustus 2026 menetapkan Rektor Unsoed bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Chazali menegaskan proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Namun, dari perspektif kebijakan publik, ia melihat kasus tersebut sebagai sinyal adanya celah dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru yang perlu segera ditutup.
Jalur Mandiri Dinilai Tetap Diperlukan
Chazali tidak memandang jalur mandiri sebagai persoalan yang harus dihapus. Menurut dia, PTN tetap membutuhkan kewenangan untuk melakukan seleksi sesuai karakteristik, kapasitas, dan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
Persoalan muncul ketika kewenangan tersebut terlalu luas dan tidak diimbangi pengawasan yang memadai.
“Jalur mandiri pada dasarnya bukan sesuatu yang salah. Perguruan tinggi negeri memang membutuhkan ruang untuk melakukan seleksi sesuai karakter, kapasitas, dan kebutuhan masing-masing,” tulisnya.
Ia menilai risiko penyalahgunaan meningkat ketika keputusan penerimaan terlalu bergantung pada kewenangan segelintir pihak.
Pengalaman kasus Universitas Lampung yang disebut dalam tulisan tersebut, menurut Chazali, seharusnya menjadi pelajaran agar persoalan penerimaan mahasiswa tidak terus dipandang sebagai kesalahan individual.
“Jika pola serupa dapat muncul kembali di kampus yang berbeda, maka persoalannya telah menjadi persoalan sistem,” ujarnya.
Pisahkan Kelulusan dari Kemampuan Membayar
Salah satu usulan utama Chazali adalah pemisahan antara proses penentuan kelulusan akademik dan penetapan biaya pendidikan.
Ia mengusulkan calon mahasiswa dinilai terlebih dahulu berdasarkan parameter akademik yang telah diumumkan. Setelah daftar kelulusan ditetapkan, barulah proses penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI), maupun kewajiban pembayaran lainnya dilakukan sesuai ketentuan.
Menurut dia, pemisahan fungsi diperlukan agar pihak yang menentukan kelulusan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pembayaran, demikian pula sebaliknya.
“Panitia yang menentukan kelulusan sebaiknya tidak mempunyai ruang untuk menilai calon mahasiswa berdasarkan kemampuan membayar,” tulis Chazali.
Setiap Perubahan Kelulusan Harus Terekam
Chazali juga mengusulkan agar tidak ada satu pejabat yang dapat mengubah keputusan kelulusan secara sepihak.
Setiap perubahan setelah proses penilaian selesai, menurut dia, harus disertai alasan tertulis, persetujuan lebih dari satu pejabat, serta pencatatan otomatis dalam sistem.
“Kalau ada calon mahasiswa yang semula tidak lulus kemudian berubah menjadi lulus, sistem harus dapat menjawab tiga pertanyaan dengan mudah: siapa yang mengubah, kapan perubahan dilakukan, dan apa dasar perubahan tersebut,” katanya.
Untuk mendukung mekanisme tersebut, ia mendorong penerimaan mahasiswa baru memiliki semacam “kotak hitam” digital yang menyimpan seluruh jejak aktivitas penting.
Nilai, ranking, perubahan status kelulusan, waktu akses, akun yang melakukan perubahan, hingga alasan koreksi dinilai perlu tersimpan dalam sistem sehingga dapat diperiksa ketika muncul dugaan penyimpangan.
Program Studi Favorit Perlu Pengawasan Khusus
Program studi dengan tingkat persaingan tinggi dan biaya pendidikan besar, terutama kedokteran dan program studi favorit lainnya, dinilai memiliki risiko lebih besar terhadap praktik transaksi penerimaan.
Karena itu, Chazali mengusulkan mekanisme pengawasan khusus. Salah satu pilihan yang disebut adalah penggunaan tes bersama, bank soal nasional, atau sistem penilaian terstandarisasi untuk komponen akademik tertentu dalam jalur mandiri.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penguatan pengawasan tidak berarti menghilangkan otonomi perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi tetap dapat memiliki kewenangan dalam jalur mandiri, tetapi kewenangan itu tidak boleh tanpa batas. Otonomi perguruan tinggi harus tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas. Otonomi bukan berarti bebas dari pemeriksaan,” tulisnya.
Ranking, Kuota, dan Pembayaran Harus Transparan
Transparansi juga menjadi bagian penting dari usulan pembenahan. Chazali mendorong setiap PTN mengumumkan sejak awal kuota setiap program studi, metode seleksi, komponen dan bobot penilaian, jadwal, serta biaya yang harus dibayarkan peserta.
Peserta juga dinilai perlu dapat mengetahui nilai dan posisi mereka secara jelas tanpa membuka identitas peserta lainnya.
Jika terjadi perubahan kuota setelah proses seleksi berjalan, perubahan tersebut menurut dia harus diumumkan beserta dasar kebijakannya.
“Transparansi adalah musuh utama transaksi gelap,” tulis Chazali.
Selain transparansi, ia mendorong perguruan tinggi memutus mata rantai perantara yang menjanjikan kelulusan. Seluruh komunikasi penerimaan mahasiswa baru dinilai harus menggunakan kanal resmi universitas, sementara pembayaran wajib dilakukan melalui rekening dan sistem resmi.
Orang tua dan calon mahasiswa juga perlu diberi informasi sejak awal bahwa tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan melalui pembayaran di luar mekanisme resmi.
Audit Jangan Menunggu Kasus
Chazali mengusulkan agar audit terhadap jalur mandiri dilakukan secara berkala dan berbasis risiko, bukan baru setelah muncul perkara.
Menurut dia, pengawasan dapat diprioritaskan pada kampus dan program studi dengan jumlah peminat tinggi, kuota besar, serta komponen biaya pendidikan yang signifikan.
Audit juga, menurut dia, tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kelengkapan dokumen. Pemeriksa perlu melihat hubungan antara nilai, ranking, kuota, keputusan kelulusan, perubahan data, dan pembayaran.
Ia turut mendorong adanya deklarasi konflik kepentingan bagi pimpinan universitas dan panitia penerimaan mahasiswa baru. Pejabat yang memiliki hubungan keluarga atau kepentingan tertentu dengan calon mahasiswa dinilai harus menarik diri dari pengambilan keputusan yang berkaitan dengan calon tersebut.
Pembiayaan PTN Juga Perlu Dibenahi
Selain mekanisme seleksi, Chazali menilai pemerintah perlu memperhatikan desain pembiayaan perguruan tinggi.
Ia merujuk pada kajian KPK sebelumnya yang disebut menyoroti risiko ketika perguruan tinggi membutuhkan sumber pendapatan tambahan melalui jalur mandiri, UKT, maupun IPI.
Menurut dia, kebutuhan pendanaan perguruan tinggi tidak boleh menciptakan insentif yang mendorong penerimaan mahasiswa menjadi sumber pemasukan yang terlalu dominan.
“Kampus harus dibiayai secara sehat, tetapi kursi pendidikan tidak boleh berubah menjadi komoditas,” tulis Chazali.
Evaluasi Unsoed Tak Harus Menunggu Putusan
Terkait kasus Unsoed, Chazali berpendapat proses pidana harus tetap diserahkan kepada KPK dan pengadilan. Namun, pemerintah dinilai tidak perlu menunggu perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap untuk mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa.
Ia mengusulkan audit menyeluruh terhadap proses penerimaan jalur mandiri yang berkaitan dengan periode yang sedang diperiksa.
Audit tersebut, menurut dia, perlu menelusuri pihak-pihak yang memiliki akses terhadap sistem, kewenangan mengubah kelulusan, kemungkinan perubahan ranking dan kuota, serta apakah terdapat peserta yang memperoleh perlakuan berbeda.
Di sisi lain, Chazali mengingatkan agar mahasiswa yang telah diterima tidak serta-merta dianggap melakukan pelanggaran hanya karena perguruan tinggi tempat mereka kuliah tersangkut perkara.
“Setiap kasus harus diperiksa berdasarkan bukti. Jika seorang mahasiswa memang lulus secara sah berdasarkan nilai dan prosedur yang berlaku, haknya harus dilindungi,” tulisnya.
Bukan Menambah Aturan, tetapi Memastikan Pengawasan Berjalan
Chazali menyebut regulasi penerimaan mahasiswa baru telah mengatur prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan. Tantangannya adalah memastikan prinsip tersebut benar-benar diterapkan dalam praktik.
Menurut dia, aturan akan kehilangan daya cegah apabila akses sistem tidak dikendalikan, audit tidak berjalan, konflik kepentingan dibiarkan, dan keputusan penting hanya berada di tangan segelintir orang.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan menambah sebanyak-banyaknya peraturan, tetapi memastikan setiap aturan mempunyai alat kontrol yang nyata,” tegasnya.
Tutup Celah Transaksi, Bukan Jalur Mandiri
Pada akhirnya, Chazali menilai solusi atas persoalan penerimaan mahasiswa bukan dengan menghapus jalur mandiri, melainkan menutup ruang penyalahgunaan kewenangan di dalamnya.
“Jangan hapus jalur mandiri, hapus ruang untuk memperjualbelikan kursi,” menjadi gagasan utama yang ditawarkan dalam tulisannya.
Ia menilai jalur mandiri tetap dapat menjadi bagian dari sistem penerimaan mahasiswa PTN sepanjang kewenangan perguruan tinggi berjalan bersama transparansi dan mekanisme pengawasan.
“Jalur mandiri seharusnya berarti perguruan tinggi memiliki kewenangan menyelenggarakan seleksi sesuai karakter institusinya. Bukan berarti kampus bebas menentukan siapa yang lulus tanpa jejak dan tanpa pengawasan,” tulisnya.
Chazali menutup argumentasinya dengan menempatkan penerimaan mahasiswa sebagai bagian penting dari keadilan dalam akses pendidikan tinggi. Menurut dia, kursi di PTN tidak boleh menjadi komoditas yang dapat diperoleh karena uang, koneksi, atau akses kepada pejabat kampus.
“Korupsi penerimaan mahasiswa baru tidak cukup diberantas dengan menangkap orangnya. Pemerintah harus menutup sistem yang memungkinkan kewenangan kelulusan diperjualbelikan,” ujarnya.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]






