Kapolri Harus Tuntaskan Kasus Penggeledahan Pesantren Putri

Chazali H Situmorang (CHS)/Pemerhati Kebijakan Publik

Penulis : Chazali H Situmorang (CHS)/Pemerhati Kebijakan Publik

Kapolri harus menuntaskan pertanggungjawaban penggeledahan pesantren putri di Sukoharjo. Jika dugaan penodongan senjata dan intimidasi terhadap santriwati terbukti, pelakunya harus ditindak tegas. 

Read More

Pemeriksaan juga harus menjangkau pemberi perintah. Kita membutuhkan hasil yang terbuka, pemulihan bagi anak-anak yang terdampak, serta jaminan agar tindakan serupa tidak berulang.

Peristiwa yang dipersoalkan terjadi di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. 

Menurut informasi awal Komnas HAM yang diberitakan ANTARA, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB dan melibatkan personel Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, serta Brimob. 

Komnas HAM menyebut 12 santriwati berusia 10–16 tahun sebagai anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus. Angka ini menunjukkan seriusnya persoalan perlindungan anak dalam operasi tersebut.[1]

Kronologi pesantren tertanggal 29 Oktober 2026 memuat dugaan bahwa aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu saat penghuni tidur. 

Ada pula laporan penodongan senjata, bentakan, dan paksaan keluar tanpa jilbab. Komnas Perempuan mencatat dugaan tersebut dalam pernyataan resminya pada 2 November 2026.[2] 

Keterangan ini harus diuji melalui pemeriksaan, rekaman, dan kesaksian. Kita tidak boleh mengubah dugaan menjadi putusan bersalah, tetapi juga tidak boleh mengabaikan pengaduan para santriwati.

Penjelasan kepolisian perlu disampaikan secara utuh. Perkara awalnya adalah pembakaran dan perusakan Warung Mie dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.[1][3] 

Warung itu memang menjual olahan daging babi, termasuk mi babi dan sate babi, sebagaimana diberitakan detikFood.[6] Polisi menyebut telah mengamankan tersangka berinisial S dan mencari I.[4] 

Kapolda juga mengungkap temuan senjata tajam dan busur panah.[5] Kaitannya dengan perkara harus dibuktikan. Temuan tersebut tidak otomatis membuktikan keterlibatan seluruh penghuni pesantren.

Kepolisian menyatakan penggeledahan memiliki izin pengadilan dan melibatkan Polwan serta Ketua RT, sebagaimana dicatat Komnas Perempuan.[2] 

Polri juga menyebut pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.[3] Keterangan ini perlu dicocokkan dengan pengaduan pihak pesantren. 

Kapan Polwan hadir? Siapa yang mendampingi anak sejak awal? Kepada siapa senjata diarahkan? Izin penggeledahan tidak dapat dipakai untuk membenarkan setiap cara pelaksanaannya.

Kesan operasi bersenjata seperti penyerbuan markas narkoba atau kelompok teror harus dijawab dengan penjelasan tentang ancaman nyata di lokasi. Membawa senjata dan menodongkannya kepada anak adalah dua tindakan yang berbeda. 

Jika anak tidak melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa, penodongan tidak dapat dibenarkan. Aparat wajib mengenali siapa yang menjadi sasaran operasi dan siapa yang harus dilindungi.

Per 2 November 2026, Polri telah menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga personel lain, yakni Kasat Reserse, Kanit Pidum, dan Kanit PPA. Keempatnya menjalani pemeriksaan Propam Mabes Polri.[4] 

Langkah ini patut diapresiasi sebagai respons awal. Penonaktifan tersebut belum merupakan putusan akhir mengenai kesalahan masing-masing personel. Publik tetap berhak mengetahui hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya.

Kapolda Jawa Tengah harus segera menjelaskan dasar pemilihan waktu dini hari, penilaian ancaman, serta perlindungan yang disiapkan bagi penghuni perempuan dan anak. 

Rekaman CCTV, dokumentasi petugas, surat perintah, dan berita acara harus diamankan. Pemeriksaan tidak boleh hanya bergantung pada keterangan internal. Pengasuh, orang tua, dan pendamping hukum harus memperoleh ruang menyampaikan bukti tanpa tekanan.

Kapolri perlu memastikan pemeriksaan menjangkau rantai perintah. Siapa yang merencanakan operasi, menyetujui penggunaan kekuatan, dan mengawasi pelaksanaannya? 

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus sesuai tingkat kesalahan. Apabila ada unsur pidana, proses pidananya harus dijalankan. Mutasi jabatan tidak boleh menjadi akhir pertanggungjawaban. 

Penyidikan pembakaran dan pemeriksaan terhadap aparat sama-sama harus diselesaikan secara adil.

Pemulihan santriwati harus dimulai sekarang. Komnas HAM meminta pemulihan psikologis, sedangkan Komnas Perempuan mendorong dukungan psikososial yang berkelanjutan.[1][2] 

Pemerintah daerah bersama layanan perlindungan perempuan dan anak perlu memastikan pendampingan yang sesuai usia dan kebutuhan mereka. Identitas anak harus dilindungi. 

Jangan meminta mereka mengulang pengalaman menakutkan di depan kamera hanya untuk membuktikan bahwa penanganan telah dilakukan.

Kapolda juga harus mencegah persoalan ini berkembang menjadi prasangka suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Latar usaha kuliner nonhalal dan penggeledahan pesantren membuat perkara ini sensitif. 

Namun, hal itu belum membuktikan operasi polisi bermotif SARA. Penjualan olahan babi jika berizin dan menhyesuaikan dengan lingkungan setempat,  tidak boleh dijadikan pembenaran atas pembakaran. 

Dugaan tindak pidana juga tidak membenarkan intimidasi terhadap santriwati. Penjelasan harus berlandaskan bukti, tanpa memberi stigma kepada agama atau komunitas tertentu. 

Keterlambatan penyelesaian dapat memperbesar prasangka dan merugikan kepercayaan terhadap polisi serta pemerintah.

Pencegahannya harus dilakukan melalui keterbukaan dan tindakan yang dapat diperiksa. Kepolisian perlu menyampaikan kemajuan pemeriksaan dengan jadwal yang jelas, melibatkan pengawasan eksternal, dan berdialog dengan pengasuh serta keluarga santri. 

Dialog tidak boleh mensyaratkan pencabutan pengaduan. Jika pelanggaran terbukti, permintaan maaf harus disertai koreksi dan pemulihan. Membantah keresahan tanpa menjawab bukti hanya akan memperpanjang persoalan.

Kita menuntut perlindungan yang sama bagi semua warga. Pemilik warung berhak mendapat perlindungan.. Para santriwati berhak atas keselamatan dan penghormatan terhadap martabatnya. Kapolri harus memastikan keduanya terpenuhi. 

Kapolda harus menyelesaikan pertanggungjawaban operasi ini secara cepat dan terbuka, sebelum kekosongan informasi memperbesar prasangka dan menggerus kepercayaan masyarakat.

Rujukan

[1] ANTARA, 1 November 2026. Komnas HAM minta Polri evaluasi penggeledahan pesantren putri.

[2] Komnas Perempuan, 2 November 2026. Pernyataan sikap atas upaya paksa di Ponpes Hamalatul Quran.

[3] Polri, 1 November 2026. INP Evaluate Search Operation at Sukoharjo Islamic Boarding School.

[4] ANTARA, 2 November 2026. Polri nonaktifkan Kapolres Sukoharjo terkait keluhan ponpes Hamalatul.

[5] Jawa Pos, 31 Oktober 2026. Polda Jateng klarifikasi awal mula penggerebekan santriwati pesantren di Sukoharjo.

[6] detikFood, 25 April 2026. Tuai Polemik, Ini Menu Warung Mie Babi di Sukoharjo yang Ditolak Warga.

Related posts