IndonesiaWeekly, Jakarta – Sebuah upaya provokasi yang menyesatkan bila masih saja ada yang mengatakan KPK sudah dilemahkan, hal ini di sampaikan oleh DR. Teuku Taufiqulhadi. M.Si politikus dari Partai Nasdem di acara Forum Diskusi dengan tema ” KPK Dibajak ??” yang diselengarakan oleh KMMI ( Komite Mahasiswa Muslim Indonesia ) dan Fata Institute (Fins) di Gedung Juang, Menteng, Jakarta Pusat. Kamis, ( 26/09 ).
Dalam pemaparannya Teuku menjelaskan, bahwa langkah DPR dalam mengesahkan revisi undang – undang KPK merupakan hal yang tepat dan benar. ” Ini merupakan upaya untuk memperbaiki dan menguatkan KPK secara kelembagaan negara, bukan untuk melemahkan “, ucapnya.
” KPK tidak boleh berjalan sendiri harus ada lembaga yang mengawasi, KPK bukan lembaga anti kritik, tetap harus dilakukan upaya perbaikan “, cetusnya.
Menurutnya, Jika tidak dilakukan perbaikan maka dalam menjalankan tugasnya bisa bertindak sewenang – wenang dalam hal penyadapan maupun menyangkut pasal SP3 yang fungsinya menjamin kepastian hukum.
” Penyadapan itu harus tetap diatur karena ini menyangkut hak privasi warga negara, bagai mana kalau kita sedang bicara dengan keluarga kita atau istri kita lalu ada yang menyadap pembicaraan kita “, kata Taufiq.
Tak hanya Taufiq, Ketum GPHN – RI ( Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia ), Madun Hariadi pun angkat bicara terkait aksi demo yang berujung anarkis yang menolak disahkannya revisi UU KPK dan RUU KUHP.
Masyarakat yang minim akan informasi menjadi korban dalam aksi demo tersebut.
Madun mengatakan, bahwa informasi yang sampai ke masyarakat bahwa KPK merupakan sebuah lembaga yang bebas dari koreksi dan pengawasan.
“Ada opini yang dibangun bahwa KPK yang paling hebat. Kasihan mereka yang tidak tahu. Kalo membuat opini itu harus yang objektif lah, jangan menyudutkan DPR, polisi atau jaksa”, tegas Madun yang juga sebagai salah satu narasumber dalam Forum tersebut.
Dikatakan Madun, selama ini KPK mencitrakan diri sebagai lembaga penegak hukum yang hebat hanya melalui aksi – aksi heroik Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Kalau KPK OTT orang katakanlah 100 juta itu tidak akan menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Dengan tegas Madun menyarankan, untuk meredam dinamika masyarakat yang kian memanas, seharusnya ada keberanian dari Presiden dengan hak prerogatifnya untuk membekukan KPK sementara waktu. “Harus dibentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah-masalah internal dan membenahi sistem operasional kerja KPK,” sarannya.
“Usul saya ke Presiden kalau bisa, sebaiknya Presiden keluarkan Perppu dulu, bekukan KPK, stop operasional, bentuk tim khusus dan selidiki semua yang bermasalah. Saya siap bersaksi dan memberikan data-data terkait hal itu,” pungkasnya.
(Ade Darmansyah)