Syarief Hidayatullah: Program Prabowo Perlu Didukung dan Evaluasi Kritis

Ketua Umum BIMA, Syarief Hidayatullah, Sabtu (17/10/2026). [IndonesiaWeekly/Hendrik I Raseukiy]

IndonesiaWeekly, Jakarta – Ketua Umum Barisan Insan Muda (BIMA), Syarief Hidayatullah, menilai arah pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mengedepankan kepentingan rakyat. Hal ini disampaikannya dalam Pelatihan Media Sosial Daring dan Penguatan Organisasi Kader BIMA di Jakarta 17–18 Oktober 2026.

Evaluasi dua tahun Kepresidenan Prabowo Subianto, Syarief mengatakan kebijakan berorientasi pada kepentingan masyarakat berdasarkan manfaat nyata, sekaligus mempertimbangkan kendala pelaksanaannya ada sejumlah program masih menghadapi tantangan sehingga hasilnya ada yang belum optimal

Read More

“Dinamika kepentingan antarkelompok, situasi geopolitik global, ketidakpastian ekonomi dunia, serta persoalan domestik dapat memengaruhi efektivitas dan kecepatan pelaksanaan program pemerintah. Karena itu, kami mendukung pemerintah memperbaiki implementasi kebijakan, memastikan program tepat sasaran, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” dalil Syarief.

(Kiri – kanan) Narasuber pelatihan Hendrik I Raseukiy, Zul Azhari dan Ketua Umum BIMA, Syarief Hidayatullah dan Ketua BIMA DKI Jakarta, Ahmad Riki, saat Pelatihan Media Sosial Daring dan Penguatan Organisasi Kader BIMA di Jakarta 17–18 Oktober 2026, Sabtu (17/10/2026). [IndonesiaWeekly/Hendrik I Raseukiy]
Dukungan terhadap pemerintah, juga membuka ruang kritik. Masukan yang berbasis fakta justru diperlukan supaya kebijakan memberi manfaat lebih luas.

Syarief mengingatkan supaya jangan mudah terpengaruhi informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia juga mengajak masyarakat terlibat aktif dalam pembangunan nasional, seperti menjaga kerukunan serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Senada, Ketua Pelaksana Pelatihan, Achmad Riki, menjelasakan, BIMA mendukung penguatan kapasitas kader melalui tindak lanjut Pelatihan Media Sosial Daring dan Penguatan Organisasi Kader ini. 

Ia mengajak peserta mengaktifkan koordinasi tim media, memproduksi konten positif, serta menerapkan kaidah  jurnalistik, desain, fotografi, video, dan pengelolaan media sosial daring (medsosdar).

BACA JUGA :  Potensi Rp250 Triliun per Tahun: LPPI Presentasi Langsung pada Presiden Subianto

Achmad berharap pelatihan tersebut menjadi awal gerakan nyata untuk membangun kader yang profesional, kreatif, berintegritas, dan bertanggung jawab di era digital.

Dari kalangan jurnalistik, BIMA jadikan narasumber yakni, Hendrik Isnaini Raseukiy dan Zul Azhari yang membahas materi Etika dan Hukum Komunikasi di Platform Media Daring dan Penerapan Kaidah Jurnalistik dalam Media Daring Ormas. 

Hendrik menjelaskan perbedaan mendasar antara media massa yang disebut sebagai pers dengan media yang disebut sebagai media sosial berbasis daring. Jelasnya. media pers dalam platform apa saja seperti siber; televisi; radio; koran; majalah, adalah badan hukum perusahaan pers yang berdasarkan kepada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis yakni asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum ‘lex generalis’.

“Ada pasal yang menjelas perlindungan hukum kepada kemerdekaan berekspresi bagi warga negara, larangan hukum membredel pers, menghalangi kerja wartawan, dan penyelesaian jika ada sengketa masyarakat dengan akibat pekerjaan pers,” ujar Hendrik, Ketua Bidang Advokasi PWI Kota Depok ini. 

Lebih lanjut Raseukiy, untuk aktivitas seseorang atau suatu lembaga di media sosial siber (medsossib) yang bukan pers, adalah sebagai aktivita media sosial daring biasa yang tidak mempunyai UU khusus yang lex specialis. Aktivitas di medsossib yang dinilai ada pelanggaran hukum dari pihak yang merasa dirugikan maka bertumpu pada Hukum ITE di Indonesia berlandaskan pada UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024 dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. yang menjadi regulasi lex specialis dan lex generalis. 

Sedangkan Zul Azhari, mengajarkan perihal kaidah jurnalistik yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya dengan melakukan verifikasi yang semaksimal mungkin. Hal ini, sebut Zul Azhari, berbeda dengan cara kerja pembuatan siaran medsossib yang tidak dikelola seperti pers.

BACA JUGA :  Muktamar ke-35 NU Memanas, Hamid Rahayaan: Bahaya Laten Saifullah Yusuf dan Nusron Wahid

[Redaktur: Isnain Asyura Jeunieb]

Related posts