IndonesaiaWeekly, Jakarta – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Abdul Hamid Rahayaan, mengajak warga NU dan masyarakat luas untuk peduli dengan dugaan korupsi dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Pengurus Besar (PB) NU Periode 2026 – 2031 sekarang ini. Ia juga mendesak institusi penegakan hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) proaktif menindaklanjuti dugaan permasalahan ini.
“Kami berharap institusi penegakan hukum (IPH) menyelidiki secara profesional terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika ditemukan bukti yang cukup, Supaya proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Hamid, dalam lepasannya, Selasa (20/10/2026).
Ia menanggapi, pelbagai persoalan yang menyeret pengurus NU dapat berakibat penilaian negatif dari masyarakat kepada NU.
Menurut Abdul Hamid, masalah ini perlu ditangani secara transparan dan bertanggung jawab menjadi penting untuk menjaga nama baik NU sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa Indonesia.
“PBNU jangan sampai dinilai sebagai wadah berhimpun orang-orang yang bermasalah. Jika ada pengurus yang diduga terlibat korupsi atau penyalahgunaan narkoba, aparat penegak hukum harus memeriksa dan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Abdul Hamid.
Tak hanya mendesak aparat penegak hukum, Abdul Hamid juga mengimbau seluruh rakyat Indonesia yang mengetahui informasi atau memiliki bukti terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepengurusan PBNU periode 2026–2031 agar segera melaporkannya kepada KPK, Kejaksaan Agung, atau kepolisian.
Ia menegaskan, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu mengungkap dugaan pelanggaran hukum. Namun, laporan harus disampaikan dengan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
“Saya mengimbau seluruh rakyat Indonesia yang mengetahui adanya dugaan keterlibatan pengurus PBNU periode 2026–2031 dalam kasus korupsi maupun penyalahgunaan narkoba supaya segera melaporkannya kepada KPK, Kejaksaan Agung, atau kepolisian,” kata Abdul Hamid.
Ia juga menyatakan kesiapannya menerima masukan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan tersebut. Informasi yang diterima nantinya akan menjadi bahan untuk membentuk tim yang bertugas menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Jika masyarakat memiliki informasi atau masukan, kami siap menerimanya. Nantinya, kami akan mengupayakan pembentukan tim untuk menghimpun informasi dan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara objektif,” ujarnya.
Abdul Hamid berharap langkah tersebut dapat mendorong penegakan hukum yang adil sekaligus membantu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap NU dan PBNU.
Soroti Marwah dan Integritas NU
Abdul Hamid menegaskan, NU didirikan dengan tujuan mulia, yakni mengajak umat kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Karena itu, menurut dia, setiap pengurus organisasi harus mampu menjaga integritas dan memberikan teladan kepada masyarakat.
Ia juga mempertanyakan bagaimana organisasi dapat menjalankan peran moralnya secara optimal apabila muncul dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan orang-orang di lingkungan kepengurusan.
“Bagaimana PBNU bisa didengar oleh umat apabila muncul persoalan serius yang menyangkut integritas pengurusnya? Ini harus menjadi perhatian bersama agar kepercayaan warga NU tetap terjaga,” katanya.
Abdul Hamid secara khusus meminta pimpinan KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, dengan tetap mengedepankan bukti, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, sebagai salah satu organisasi Islam yang berperan penting dalam sejarah Indonesia, NU perlu menjaga marwah dan nilai-nilai perjuangannya dari tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Ia juga menyoroti kepengurusan PBNU periode 2026–2031 dan berharap jajaran pengurus dapat menjaga amanah organisasi serta memastikan setiap persoalan ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Selamatkan NU dengan menjaga marwah organisasi dan menegakkan hukum secara adil. Jika memang ada pengurus yang terbukti melakukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan sampai persoalan individu merusak nama baik organisasi dan perjuangan para pendirinya,” tegasnya.
Abdul Hamid berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat berwenang. Ia menegaskan, upaya tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong supaya setiap dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara objektif.
Hingga artikel ini ditayangkan redaksi, belum ada keterangan atau tanggapan dari PBNU dan IPH.
[Redaktur: Teunku Isnain Nalan]






