Pakar Hukum Pidana Yakin, Amicus Curiae Tak Mempengaruhi Keputusan MK Terkait Kemenangan Prabowo- Gibran

  • Whatsapp
Dr. Anwar Husin, S.H.M.M di sebuah kedai Kopi Pondok Indah Jakarta Selatan

Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) Senin pagi (22/4) akan memutus perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa Pilpres 2024.

Sebagai informasi, MK sedang menangani dua perkara terkait PHPU Presiden 2024. Kedua perkara itu diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus hari ini yaitu pada 22 April 2024.

Read More

Menariknya sengketa Pilpres 2024 terdapat fenomena surat amicus curiae Presiden Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri, dimana surat tersebut berisi pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang sedang ditangani MK.

Pada sengketa Pilpres 2019 lalu, tidak ada pengajuan surat amicus curiae seperti terjadi sekarang ini. MK disebut hanya mendalami 14 surat amicus curiae/sahabat pengadilan yang mereka terima hingga Selasa (16/4/2024. Apakah surat amicus curiae akan mempengaruhi kemenangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024?

Menurut pakar hukum pidana Dr. Anwar Husin, S.H,.M.M, dan juga Pembina Laskar Prabowo 08 Nasional , ditanya seberapa besar pengaruh surat amicus curiae, Megawati Soekarnoputri? Dia mengatakan tergantung keyakinan hakim, apakah, mau ikut, mempertimbangkan amicus curiae atau tidak.

Umumnya kata Anwar, dalam membuat putusan, seorang hakim dalam memutus suatu perkara, memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal.

Terlepas adanya fenomena amicus curia Presiden Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri,  pembina bagian dari relawan pemenangan Prabowo-Gibran tersebut, yakin Mahkamah Konstitusi tidak akan mendiskualifikasi dan tetap menyatakan Prabowo- Gibran sebagai pemenang dalam pemilu 2024 ini.

“Apalagi Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),” katanya di Jakarta.

Lebih lanjut Anwar Husin menjelaskan dengan selisih suara yang jauh itu, perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya. Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengket pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.

Berdasarkan hal itu, kata Anwar, putusan Mahkamah Konstitusi akan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan yang bersifat final binding (mengikat). Artinya lanjutnya apapun putusan MK, putusannya tidak boleh diganggu gugat dan semua orang harus menghormatinya.

“Demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, biarkan Prabowo-Gibran dilantik pada bulan Oktober mendatang untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tandas  Ketum Indonesia Maju 34 yang juga loyalis Presiden Jokowi tersebut. (zul).

Related posts