Pakar Hukum Pidana: Hukum Berat dan Sita Harta Pelaku Kasus Korupsi IUP

  • Whatsapp
Pakar Hukum Pidana Dr. H. Anwar Husin, S.H,.M.M

Jakarta-Indonesia Weekly

Kejaksaan Agung telah mentetapkan tersangka terhadap pengusaha, Harvey Moeis terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Akibat kasus tersebut diduga negara telah dirugikan  Rp 271 triliun.

Read More

Dr. Anwar Husin, S.H,.M.M, ketika berbincang-bincang lewat ponselnya Sabtu (03/30), terkait kasus suami artis Sandra Dewi tersebut, meminta pemerintah menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya para pelakunya. Bahkan pengacara kondang tersebut minta pelaku penyalahgunaan tambang illegal untuk dimiskinkan dan semua hartanya disita untuk negara.

Dalam penanganan kasus ini kata Anwar semua elemen masyarakat termasuk isteri dan keluaga lainnya harus dilibatkan. Hampir di seluruh kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), isteri sebagai pihak yang paling rentan mengetahui dan turut serta dalam menyamarkan hasil korupsi yang dilakukan oleh suaminya sebagai pelaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,  dalam proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang kata Anwar maka pihak-pihak terkait harus membuktikan bahwa harta dan aset yang diperoleh bukan dari hasil pencucian uang.

Terkait kasus penyalahgunaan izin tambang seperti yang diduga dilakukan Harvey Moeis ini katanya kemungkinan masih banyak terjadi di Indonesia.  Terungkapnya kasus ini, diharapkan menjadi pemicu aparat untuk mengungkap kasus-kasus besar lainnya.

Kasus Harvey Moeis kemungkinan hanya sebagian kecil saja yang berhasil diungkapkan aparat hukum. “Kasus-kasus besar lain kemungkinan lebih banyak lagi dan menyebar di seluruh Indonesia,”katanya.

Kasus korupsi IUP yang diduga dilakukan Harvey Moeis sebenarnya sudah cukup lama terjadi. Lahan yang digunakan juga cukup besar.  “Kok baru bisa diungkap sekarang. Terlepas semua itu, diperlukan keseriusan dan upaya bersama serta dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI (Pertambangan Tanpa Izin) beserta dampak yang ditimbulkan,” demikian kata dia.

Rusak Lingkungan

Lebih lanjut kata Anwar, kegiatan illegal tambang di Indonesia selama ini, umumnya memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Tak heran selama ini negara telah dirugikan ratusan triliun akibat tambang illegal tersebut.

“Tak jarang PETI, memicu kerusakan lingkungan. memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Penulis buku Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Melalui Pengunaan Retorative Justice tersebut.

Lebih lanjut ujar Anwar, PETI telah mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar tambang. ” Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

Terlepas apa yang sudah terjadi selama ini. Anwar mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang telah menetapkan pengusaha, Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Untuk diketahui, suami, artis kondang Sandra Dewi tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.

Senada dengan pernjelasan Anwar, berdasarkan perhitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dalam jumpa pers di Kejagung Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024) setidaknya kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

Pengusaha Harvey Moeis, adalah Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama. Selain itu, dikabarkan pemilik saham di sejumlah perusahaan lain seperti di sejumlah perusahaan lain, seperti PT Refined Bangka Tbk, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi peran Hervey perkara ini mengatakan medio 2018 sampai 2019, Hervey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahievi Tabrani. Reza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

Menurut Kuntadi, Hervey meminta Reza mengakomodasi kegiatan perambangan liar di  wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. “Dimana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT. SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut” ujar Kuntadi.

Setelah itu, kata Kuntadi, Hervey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu, kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya. Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibilty, dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

“Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN,”kata dia. Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zul}

Related posts