Cabut Pengangkatan Anak Menteri Haji demi Kabinet Prabowo yang Bersih

Chazali H. Situmorang (CHS), Pemerhati Kebijakan Publik

Penulis: Chazali H. Situmorang (CHS) — Pemerhati Kebijakan Publik

Menteri Haji dan Umrah perlu mencabut penetapan kedua anaknya sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya. Kebijakan ini menimbulkan potensi konflik kepentingan yang patut segera diperiksa. Jika menteri menolak melakukan koreksi dan gagal mempertanggungjawabkan keputusannya, Presiden Prabowo sebaiknya memberhentikannya. Kabinet yang bersih tidak cukup dibangun dengan janji, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan.

Read More

Persoalan ini mencuat setelah pemberitaan menyebut dua putra Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, yakni Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, tercantum dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang pengangkatan tenaga ahli. Publik berhak mengetahui dasar pemilihan, kualifikasi, tugas, serta proses pengangkatan keduanya. [1]

Pada 23 Oktober 2026, Gus Irfan menjelaskan bahwa anak dan para santrinya membantu pembentukan Badan Penyelenggara Haji ketika lembaga tersebut belum memiliki kantor dan staf pendukung. Mereka disebut bekerja sukarela selama tiga sampai empat bulan tanpa gaji. Sebagian kemudian diangkat menjadi tenaga ahli. [2]

Bantuan sukarela itu patut dihargai. Namun, jasa pribadi tidak otomatis menjadi dasar untuk memperoleh jabatan di lembaga negara. Pengangkatan harus bertumpu pada kebutuhan organisasi, kompetensi, dan proses yang objektif. Pertanyaan mendasarnya sederhana: siapa yang menilai kelayakan mereka, bagaimana seleksi dilakukan, dan siapa yang mengawasi kinerjanya?

Konflik kepentingan (conflict of interest) muncul ketika kepentingan pribadi atau keluarga berpotensi memengaruhi keputusan pejabat. Hubungan ayah dan anak dalam satu kementerian menimbulkan risiko yang tidak boleh disepelekan. Menteri dapat menghadapi kesulitan menjaga objektivitas saat menilai kinerja, memberi teguran, atau menentukan kelanjutan jabatan anaknya. Pejabat lain pun mungkin sungkan menyampaikan kritik.

BACA JUGA :  Diduga Merekayasa Kasus, Novel Baswedan Dilaporkan Dewi Tanjung Ke Polisi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan landasan untuk mencegah konflik kepentingan. Pasal 42 mengatur larangan bagi pejabat yang memiliki konflik kepentingan untuk menetapkan keputusan atau tindakan dalam keadaan yang diatur undang-undang. Pasal 43 mencakup hubungan keluarga sebagai salah satu sumber konflik kepentingan, sedangkan Pasal 45 mengatur pembatalan keputusan yang dibuat karena konflik tersebut. Penerapannya harus didasarkan pada pemeriksaan fakta dan proses pengangkatan secara utuh. [3]

Permen-PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan juga menjadi rujukan pencegahan. [4] Karena itu, dalih bahwa jumlah tenaga ahli masih berada dalam batas kuota belum menjawab persoalan utama. Kuota mengatur jumlah orang, bukan jaminan objektivitas. Kementerian tetap harus membuktikan bahwa pengangkatan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kualifikasi, bukan kedekatan keluarga.

Kasus di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) semestinya menjadi peringatan. Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai kebencanaan. Salah satunya diberitakan sebagai Bima Setyawan, tenaga ahli BNPB yang merupakan adik Suharyanto, Kepala BNPB saat itu. Status tersangka bukan putusan bersalah; pembuktian tetap menjadi kewenangan proses hukum. [5]

Kasus tersebut tidak membuktikan kedua anak Menteri Haji melakukan korupsi. Namun, perkara itu memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap akses dan peran orang dekat pejabat, terutama dalam urusan pengadaan serta penggunaan anggaran. Pemerintah tidak seharusnya menunggu perkara pidana muncul untuk membenahi tata kelola.

Presiden Prabowo melantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto pada 15 Oktober 2026. [6] Perubahan kepemimpinan itu menunjukkan bahwa Presiden memiliki kewenangan melakukan koreksi pada tingkat pimpinan lembaga. Standar serupa perlu diterapkan secara konsisten terhadap seluruh pembantu Presiden, tanpa memandang kedekatan politik maupun hubungan pribadi.

BACA JUGA :  Sekjen Kemensos Beri Akses Penuh Terhadap Proses Hukum di KPK

Sektor haji membutuhkan pengawasan ketat karena menyangkut kepentingan jutaan warga dan perputaran dana yang besar. ANTARA pada 21 September 2026 melaporkan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekitar Rp184 triliun. BPKH dan Kementerian Haji memiliki mandat berbeda, tetapi besarnya ekosistem pembiayaan haji menuntut tata kelola yang transparan pada setiap lembaga sesuai kewenangannya. [7]

Transportasi, pemondokan, konsumsi, dan layanan jemaah memerlukan keputusan yang dapat diuji. Kedekatan dengan menteri dapat menimbulkan persepsi adanya akses khusus, bahkan ketika seseorang tidak memiliki kewenangan formal dalam pengadaan. Karena itu, batas tugas harus tertulis, hubungan dengan penyedia jasa perlu diawasi, dan pemeriksaan harus bebas dari pengaruh keluarga.

Bagi jemaah, biaya haji merupakan hasil tabungan bertahun-tahun. Negara berkewajiban memastikan dana dan kewenangan publik digunakan untuk memberikan pelayanan yang aman, layak, dan bertanggung jawab. Kepercayaan jemaah tidak boleh dipertaruhkan akibat kebijakan pengangkatan yang dasar objektivitasnya belum terang.

Langkah koreksi harus segera dilakukan. Menteri perlu mencabut penetapan kedua anaknya melalui mekanisme yang sah. Kementerian juga perlu membuka dasar pengangkatan, kualifikasi, uraian tugas, dan pembiayaan jabatan tersebut. Pemeriksaan independen perlu memastikan apakah terdapat keterlibatan dalam pengadaan atau hubungan dengan penyedia jasa. Hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka agar publik dapat menilai pertanggungjawabannya.

Jika Menteri Haji menolak koreksi atau tidak mampu memberikan pertanggungjawaban yang memadai, Presiden perlu mempertimbangkan pemberhentiannya. Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. [8] Kewenangan tersebut harus digunakan untuk memastikan setiap menteri menjaga integritas, objektivitas, dan kepentingan negara di atas kepentingan keluarga.

Semboyan clean and clear bagi Kabinet Prabowo harus memiliki ukuran yang nyata. Bersih berarti tidak mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kewenangan negara. Jelas berarti proses pengangkatan, tugas, anggaran, dan hasil kerja dapat diperiksa. Presiden juga perlu memperkuat pengawasan internal, memeriksa potensi konflik kepentingan di kementerian lain, serta melindungi aparatur yang melaporkan penyimpangan.

BACA JUGA :  Ketum GPHN RI : Novel Lagi - Novel Lagi, Negara Jangan Sibuk Hanya Ngurusin Novel

Persoalan ini bukan semata-mata tentang anak seorang menteri. Ini ujian bagi komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang bersih. Koreksi sejak dini akan lebih baik daripada pembiaran yang berisiko merusak kepercayaan publik. Cabut pengangkatan yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, periksa prosesnya secara terbuka, dan tegakkan standar yang sama bagi semua pejabat. Jika menteri menolak bertanggung jawab, Presiden harus berani mengambil keputusan. Kepentingan negara tidak boleh tunduk pada kepentingan keluarga.

Rujukan

[1] Warta Ekonomi 23 Oktober 2026. Pemberitaan dua putra Menteri Haji dan SK Nomor 3 Tahun 2026.

[2] Suara.com 23 Oktober 2026. Klarifikasi Gus Irfan tentang pengangkatan anak sebagai tenaga ahli.

[3] JDIH Kementerian Keuangan. UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 42 sampai 45.

[4] JDIH Kementerian PANRB. PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

[5] detikNews 14 Oktober 2026. Lima tersangka OTT BNPB termasuk adik Kepala BNPB.

[6] ANTARA 15 Oktober 2026. Pelantikan Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto.

[7] ANTARA 21 September 2026. Dana kelolaan BPKH sekitar Rp184 triliun dan perbedaan mandat dengan kementerian.

[8] Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU DPR RI 2023. Kajian UU Kementerian Negara yang memuat Pasal 17 UUD 1945.

Related posts